Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : YUSTISI

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK Iqbal Rawi Siregar; Aermadepa; Yulfa Mulyeni
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14556

Abstract

Negara Republik Indonesia (RI) sebagai lembaga kekuasaan tertinggi mempunyai kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) warganya melalui sarana hukum yang terintegrasikan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), namun tidak dapat dipungkiri masih terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diberikan kepada masyarakat, sehingga sering digunakan sebagai indikator keberhasilan suati rezim pemerintahan. Dengan kondisi yang belum maksimal terutama peda pelayanan berbasis HAM, dalam rangka mewujudkan good governance. Rumusan penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok. 2) Apa sajakah kendala dan upaya yang dihadapi dalam Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: 1) Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 22 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok belum cukup baik. Adapun tiga kriteria yang belum dipenuhi dari enam kriteria sesuai Permenkumham No 2 Tahun 2022 adalah Aksesibilitas dan Ketersediaan Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas Pengunjung, Ketersediaan Sumber Daya manusia dan Petugas, dan Inovasi Pelayanan Publik. 2) Masalah-masalah yang yang ditemukan diantaranya belum adanya program kerja dan rencana anggaran yang tersedia untuk mempersiapkan sarana dan fasilitas pelayanan publik berbasis hak asasi manusia, selanjutnya belum terpenuhi realisasi penambahan petugas yang sesuai dengan kebutuhan jumlah warga binaan di Lapas Solok oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat terkait kekurangan kebutuhan sumber daya manusia, dan masih kurangnya petugas pemasyarakatan yang berkompeten untuk dapat berinovasi terkait pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Hak Assasi Manusia, Pelayanan Publik, Petugas Pemasyarakatan
PENERAPAN ASIMILASI COVID BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III SAWAHLUNTO BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 Harry Avindo Kurnia; Rifqi Devi Lawra; Yulfa Mulyeni
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14557

Abstract

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 menjelaskan tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi bagi Narapidana. Narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. Penerapan Asimilasi Covid Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto dilakukan dengan mekanisme melakukan pembebasan narapidana dan anak yang memperoleh asimilasi secara secara langsung serta sekaligus melampirkan berkasnya dan bertemu secara tatap muka namun masih memperhatikan physical distancing. Masalah-masalah yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto terkait dikarenakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto merupakan Narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan lainnya sehingga data-datanya tidak diketahui apakah recidive atau bukan yang mendapatkan asimilasi serta dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Pembimbing Kemasyarakat (PK) dalam pelaksanaan program asimilasi. Kata Kunci : Asimilasi, Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan.
PERANAN PUSAT PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA SAWAHLUNTO DALAM MENGHADAPI PERMASALAHAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK Holan Prancisco Pales; Yulia Nizawana; Yulfa Mulyeni
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.15176

Abstract

Dalam penulisan ini mengangkat permasalahan terkait “Peranan Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Sawahlunto dalam Menghadapi Permasalahan Kekerasan Perempuandan Anak”. Hal ini dikarenakan perempuan dan anak memerlukan perlindungan yang sesuai kebutuhan dan kepentinganya dan P2TP2A Kota Sawahlunto merupakan lembaga yang memberikan perlindungan terhadap korban di Kota Sawahlunto. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Peranan pusat pemberdayaan perempuan dan anak Kota Sawahlunto menghadapi kasus permasalahan kekerasan perempuan dan anak yang ada di Kota Sawahlunto?, 2) Apakah kendala-kendala yang dialami P2TP2A dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak sebagai korban kekerasan?, 3) Apa upaya yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak sebagai korban kekerasan di Kota Sawahlunto?. Metode Penelitian menggunakan hukum empiris, sifat penelitian yang digunakan penelitian deskriptif. Jenis data yang dipakai data primer, sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara langsung ke P2TP2A. Hasil dari penelitian ini bahwa dalam memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak. P2TP2A memiliki peranan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban, namum P2TP2A dapat menyelesaikan hambtan-hambatan tersebut. Kendala-kendala yang dilakukan dalam mengatasi hambatan adalah faktor internal dan faktor eksternal. Sedangkan dengan mengatasi mhambtan memberikan pendidikan dan pelatihan disiplin ilmu yang berbeda kepada setiap P2TP2A sesuai dengan kebuthan yang dibutuhkan. Kata Kunci : P2TP2A, Peranan, Kekerasan Perempuan dan Anak