Abstrak Peran ahli dalam perkara perdata di Indonesia memiliki posisi strategis sebagai pihak yang membantu hakim menemukan kebenaran materiil. Kehadiran ahli diatur dalam Pasal 154 HIR dan Pasal 180 RBg serta berbagai peraturan terkait lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif untuk menganalisis kedudukan hukum, fungsi, serta batasan kewenangan ahli dalam praktik peradilan perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli memberikan kontribusi signifikan dalam menjelaskan persoalan teknis yang tidak dikuasai hakim, meskipun keterangannya bukan merupakan alat bukti yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi terkait standar profesionalisme saksi ahli untuk mencegah penyalahgunaan perannya dalam proses peradilan.