Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melakukan edukasi kepada Pustakawan madrasah melalui pelatihan (1) Dasar Hukum tentang proses pembelajaran di sekolah/madrasah; (2) Dasar Hukum tentang pentingnya perpustakaan, Dasar Hukum pelaksanaan pemanfaatan sumber belajar; (3) Jenis-jenis sumber belajar yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah/madrasah; dan (4) Cara mengolah bahan pustaka berbasis digital. Berdasarkan hasil evaluasi pada akhir kegiatan pengabdian pada masyarakat ini, diketahui bahwa secara keseluruhan peserta yang telah mengikuti pelatihan ini cukup memahami tentang Cara mengolah bahan pustaka berbasis digital. Berdasarlan hasil evaluasi yang kami lakukan dengan jalan berdiskusi langsung dengan peserta ternyata 90% telah mengetahui dengan baik tentang Cara mengolah bahan pustaka berbasis digital di Provinsi Sulawesi Barat. Selanjutnya 10% peserta lainnya belum memahami betul Cara mengolah bahan pustaka berbasis digital, karena factor jaringan yang sering terputus/lambat.