Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian

Perbandingan Hukum Perkawinan Dalam Kuh Perdata Dan Undang-Undang Perkawinan Nirwana, Muhammad Alfaruq
JURNAL INOVASI HASIL PENGABDIAN (JIHAN) Vol. 1 No. 2 (2023): JURNAL INOVASI HASIL PENGABDIAN (JIHAN)
Publisher : 3026-1791

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.45671/jihan.v1i2.16

Abstract

Perkawinan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena perkawinan merupakan sendi dasar terbentuknya keluarga, dimana keluarga adalah bagian dari masyarakat. Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perkawinan, yaitu BW, Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Ketiga aturan tersebut memiliki perbedaan dalam mengatur masalah perkawinan. Tentunya hal ini sangat menarik untuk dikaji karena terdapat beberapa permasalahan hukum yang timbul khususnya masalah perjanjian kawin, yaitu masalah proses pelaksanaan perjanjian kawin, bahkan masalah akibat hukum dari pelanggaran perjanjian kawin. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Perkawinan menurut BW, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Th. 1974, dan KHI adalah pertalian antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga antara pria dan wanita yang rukun, bahagia, sejahtera dan abadi. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu setiap sistem hukum perkawinan menurut BW, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Th. 1974, dan Kompilasi Hukum Islam mempunyai perbedaan baik dari segi filosofis, asas, maupun norma perkawinan, sehingga pengaturan mengenai harta perkawinan dan perjanjian kawin juga berbeda. Dalam hal membuat perjanjian kawin hendaknya para pihak menaati aturan dan isi perjanjian tersebut.
Aturan Hukum Terkait Cyberbullying Dalam Kuhp Nasional Nirwana, Muhammad Alfaruq; Ikka Puspitasari
JURNAL INOVASI HASIL PENGABDIAN (JIHAN) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL INOVASI HASIL PENGABDIAN (JIHAN)
Publisher : 3026-1791

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.45671/jihan.v2i1.31

Abstract

Pada dasarnya, bullying berupa menghina dengan ucapan kata-kata kasar seperti makian, cacian, dan/atau kata-kata tidak pantas, sekalipun dilakukan melalui sistem elektronik atau medsos, pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penghinaan ringan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah dan memahami peraturan perundang-undangan , penelitian yuridis kualitatif berbasis kepustakaan dengan sumber data primer berupa KUHP dan UU ITE serta data sekunder berasal dari buku maupun sumber tertuis lainny. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Dalam hukum Indonesia, ketentuan cyberbullying diatur dalam UU ITE pada Pasal 27 ayat (3) dan (4), Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru.