Hukum waris juga sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab semua manusia akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Hukum waris merupakan harta kekayaan dan hutang yang ditinggalkan pewaris karena adanya peristiwa kematian, akibat hukum yang selanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan harta maupun hak-hak kebendaan yang menyangkut segala sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris). Di Indonesia berlaku system hukum waris yang sangat beragama (pluralistic) yaitu hukum kewarisan berdasarkan adat, hukum kewarisan berdasarkan hukum islam, dan hukum kewarisan barat yang berlaku di dalam Burgerlijk wetboek (BW). Hukum yang keanekaragaman ini menjadi terlihat sebab yang berlaku di kenyataan hukum waris berdasarkan adat tidak bersigfat tunggal, akan tetapi berbagai jenisnya mengikuti berdasarkan bentuk masyarakat dan system keluarga masyarakat di Indonesia. Adapun jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma (peraturan perundang-undangan), penelitian hukum dengan cara meneliti asas-asas hukum, ketentuan-ketentuan hukum dan sistem hukum mengenai penyelesaian sengketa hukum pewarisan Barat khususnya mana yang menurut hukum benar terhadap akta surat wasiat yang bertentangan dengan azas bagian Mutlak. Sifat Penelitian ini hendak mengkaji masalah yang berhubungan dengan ikutsertanya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan perkara warisan di Pengadilan Negeri Sragen, termasuk penelitian deskriptif yang berguna untuk menganalisis data penelitian pada data saat sekarang. Hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan KUH Perdata, terjadi apabila seseorang ahli waris terlebih dahulu meninggal dari pewaris maka anak dari ahli waris tersebut berhak menggantikan kedudukan dari ayahnya untuk memperoleh harta warisan kakeknya. Dalam arti ia menerima hak mewarisi bila orang yang menghubungkannya kepada pewaris sudah tidak ada. Yang terpenting adalah bahwa ahli waris pengganti dan yang digantikan haruslah mempunyai hubungan nasab (pertalian darah) yang sah juga kepada pewarisnya. Prinsip ahli waris pengganti dalam pengertian kedua hukum tersebut sama, yaitu seseorang yang menggantikan kedudukan ahli waris yang lebih dulu meninggal dari pewaris yang seharusnya memperoleh harta warisan itu, dan ahli waris yang digantikan itu merupakan penghubung antara seseorang yang menggantikan dengan pewaris serta ahli waris pengganti ada pada saat pewaris meninggal, seperti anak yang menggantikan kedudukan ayahnya. Supaya di masa-masa mendatang dapat dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai hukum kewarisan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia dalam rangka mewujudkan unifikasi Hukum Kewarisan Nasional. Kata kunci: ahli waris, hukum islam, kebendaan.