Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM KREDIT TANPA AGUNAN (KTA) BANK CENTRAL ASIA TUBAN PAYROLL DAN NON PAYROLL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN Amauri, Varies; Thoif, Mokh.; Cornelis, Vieta Imelda
COURT REVIEW Vol 5 No 06 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i06.2011

Abstract

Metode Penelitian hukum yuridis empiris ini bertujuan untuk memahami tentang Tinjauan Hukum Perbankan, khususnya yang berkaitan dengan Tinjauan Hukum Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank Central Asia (BCA) Payroll Dan Non Payroll Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Kredit Tanpa Agunan ini dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila nasabah melengkapi syarat-syarat yang ditujukan untuk memperoleh verifikasi yang benar dalam tahap prosedurnya dan mempunyai hubungan hukum berupa hak dan kewajiban. Akibat hukum perjanjian Kredit Tanpa Agunan jika terjadi wanprestasi ini adalah perusahaan tempat bekerja nama nasabah tersebutakan di Blacklist dari Bank Indonesia (BI), ditambah tekanan terhadap keluarga sebagai ahli warisnya, tekanan dari perusahaan, sanksi pemecatan, serta adanya debt collector.Upaya Penyelesaian Kredit Tanpa Agunan Bank Central Asia (BCA) jika wanprestasi dapat diselesaikan dengan kesepakatan mediasi antara bank dan debitur dengan HRD Perusahaan dan penyelamatan kredit berupa 3R yaitu (Rescheduling) Penjadwalan Kembali (Reconditioning) Persyaratan Kembali, dan (Restructing) Penataan Kembali. Bank Bank Central Asia (BCA) dalam pilihan alternatif yaitu upaya penyelesaian dapat melalui 2 (dua) cara di luar pengadilan (non litigasi) dan litigasi yaitu Pengadilan negeri, penyitaan piutang-piutang yang diistimewakan itu sebagai agunan (jaminan) diserahkan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SECARA BIJAK SEBAGAI CARA MENGHINDARI JARIMU JERUJIMU Endi W., Teguh; Asmorowati, Tutik; Thoif, Mokh.; Nugroho, Aguk; Ruminingsih, Ruminingsih; Dimyati, Achmad Wildan
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 5 (2024): Vol. 5 No. 5 Tahun 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v5i5.34620

Abstract

Penggunaan media sosial yang semakin meluas di berbagai kalangan masyarakat berpotensi menimbulkan masalah hukum apabila tidak digunakan secara bijak. Fenomena "Jarimu Jerujimu" mengacu pada dampak negatif dari aktivitas pengguna media sosial yang melanggar norma hukum, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya peserta didik di PKBM Taman Siswa, Desa Mondokan, Kecamatan Tuban, mengenai pemanfaatan media sosial secara bijak agar terhindar dari masalah hukum yang dapat berakibat pidana. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah Participatory Rural Appraisal (PRA), yang melibatkan peserta secara aktif dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi. Edukasi diberikan melalui penyuluhan hukum yang disampaikan oleh tim pengabdian dari Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang. Materi yang disampaikan mencakup aturan-aturan dalam UU ITE terkait penggunaan media sosial, serta bagaimana membedakan konten yang dapat menyebabkan tindak pidana. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang pentingnya berhati-hati dalam berkomunikasi di media sosial. Peserta yang awalnya tidak memahami detail aturan hukum dalam UU ITE, menjadi lebih sadar bahwa setiap tindakan di media sosial dapat memiliki konsekuensi hukum. Kesimpulannya, pengabdian ini berhasil mencapai tujuannya dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang penggunaan media sosial secara bijak, meskipun diperlukan upaya lanjutan untuk memperkuat pemahaman tersebut.