Pelayanan publik yang efektif tidak hanya menekankan efisiensi birokrasi, tetapi juga menempatkan masyarakat sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip tersebut sejalan dengan pendekatan citizen centered governance yang menekankan partisipasi, transparansi, pemberdayaan, akuntabilitas, dan kesetaraan akses dalam pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip citizen-centered governance dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung. Program PTSL dipilih karena berperan penting dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah serta mendorong pemerataan ekonomi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Informan penelitian meliputi pegawai BPN Kabupaten Tulungagung, perangkat desa, serta kelompok masyarakat (Pokmas) yang terlibat langsung dalam pelaksanaan PTSL. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan mengacu pada teori citizen centered governance dari Laegrid dan Rykkja (2018). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Kabupaten Tulungagung telah mencerminkan prinsip citizen centered governance. Masyarakat terlibat aktif dalam setiap tahapan program, informasi disampaikan secara terbuka dan transparan, serta manfaat program dirasakan melalui kepastian hukum dan pemberdayaan ekonomi. Selain itu, mekanisme akuntabilitas berjalan responsif dan program dilaksanakan secara inklusif tanpa diskriminasi. Dengan demikian, PTSL tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan berkeadilan.