Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan regulasi komprehensif yang menggantikan sejumlah undang-undang sebelumnya di sektor kesehatan dan membawa perubahan mendasar terhadap sistem tata kelola profesi kedokteran di Indonesia. Salah satu aspek yang paling menonjol dalam undang-undang ini adalah restrukturisasi kewenangan organisasi profesi serta pergeseran fungsi kollegium kedokteran sebagai lembaga yang selama ini memegang otoritas dalam penyusunan standar kompetensi, sertifikasi, dan penjaminan mutu praktik kedokteran. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif, studi ini mengurai bagaimana reposisi kewenangan tersebut diatur dalam UU 17/2023, sekaligus menilai konsekuensinya terhadap praktik profesional dan sistem pembinaan tenaga medis. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan regulasi ini mengarah pada meningkatnya dominasi negara dalam proses registrasi, sertifikasi, dan pembinaan profesi melalui Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sebagai lembaga yang diberi mandat sentral. Pergeseran ini berimplikasi pada berkurangnya otonomi organisasi profesi dalam menjalankan fungsi pengawasan etik dan peningkatan kompetensi berkelanjutan. Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa integrasi kewenangan dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme yang lebih transparan, akuntabel, dan seragam secara nasional. Selain itu, rekonstruksi peran kollegium kedokteran menimbulkan perdebatan mengenai ruang kebebasan ilmiah dan konsistensi mutu pendidikan profesi. Dengan adanya perubahan struktur regulatif ini, dibutuhkan perumusan ulang mekanisme koordinasi antara negara, organisasi profesi, dan kollegium agar kualitas layanan kesehatan tetap terjaga dan tidak mengurangi independensi profesi dalam mempertahankan standar etik serta ilmu pengetahuan kedokteran.