Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara waris serta untuk menganalisa faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dimana penelitian ini langsung mengamati terkait gugatan perkara waris di Pengadilan Agama Blambangan Umpu. Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa Hakim memutuskan perkara waris dengan dasar menggunakan Kompilasi Hukum Islam dan peraturan-peraturan yang relevan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan yaitu dengan hadirnya penggugat dan tergugat pada persidangan, dan saksi-saksi yang dapat menambah keyakinan hakim dalam memutuskan. Salah satu faktor penghambat yang sangat mempengaruhi jalannya perkara waris adalah ketidakhadiran atau ketidaksiapan para pihak dalam mengikuti proses persidangan. Faktor lain yang turut menjadi penghambat adalah rendahnya pemahaman hukum masyarakat terhadap prosedur waris di Pengadilan Agama. Banyak orang masih menganggap bahwa pembagian waris cukup dilakukan secara musyawarah keluarga tanpa perlu campur tangan hukum. Namun, ketika perselisihan terjadi, mereka baru membawa perkara ke pengadilan dengan persiapan yang tidak matang, kondisi ini membuat proses hukum menjadi tidak optimal. Pada perkara waris yang diselesaikan berdasarkan hukum adat, disarankan agar perlu mendatangkan tokoh adat sebagai saksi agar menambah wawwasan hakim dalam memutuskan perkara. Perlu memberikan pemahaman terhadap masyarakat yang akan mengajukan gugatan perkara waris, bahwasanya untuk mendapatkan putusan dari hakim dengan adil, tentu semua pihak harus hadir dan memberikan keterangan serta alat bukti yang sah. Kata Kunci: Putusan, Hakim, Perkara, Waris