Masyarakat memang bebas dalam memilih agamanya masing-masing serta beribadah sesuai dengan kepercayaan agamanya, dalam Undang-undang Dasar 1945 juga tertuang pada UUD No. 40 tahun 2008 yang menjelaskan penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras, pasal 1 (2) Ras adalah golongan bangsa bedasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan, (3) etnis adalah penggolongan manusia bedasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. Ditambah pada pasal 22 (1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Perihal itu dapat kita temui dikota Surabaya yang tergolong metropolitan namun hubungan tentang kepercayaan keagamaannya lebih toleran dan pada contoh kecilnya bisa di lihat aktifitas salah satu komunitas yang beranggotakan berbagai macam agama seperti Love Suroboyo. Penelitian kami ingin lebih dalam mengetahui implementasi nilai toleransi dengan pendekatan Manajemen Makna Terkoordinasi (Coordinated Management of Meaning) dalam menerapkan sikap toleransi antar anggota. Pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa interpretasi dan interaksi dalam kebersamaan komunitas dengan seluruh elemen masyarakat diimplementasikan dengan aksi sosial pemuda bangsa yang menjadi suatu praktek hubungan yang sudah dijalankan oleh komunitas dengan tanpa melihat dasar agama, sedangkan hubungan tersebut hanya sebatas hubungan pada dhohir dan duniawi bukan pada hubungan ukhrowi. Pola budaya yang telah diterapkan oleh Komunitas dalam toleransi antarumat beragama adalah konteks keperdulian merupakan konsep akhlak yang didalamnya terkandung nilai-nilai kebaikan untuk diterapkan dalam berhubungan baik kepada sesama muslim, kristiani maupun berhubungan kepada semua pemeluk agama