Sertifikasi hutan berupaya untuk memastikan bahwa produksi kayu dilakukan secara legal dan memenuhi asas kelestarian. Sertifikasi juga diterapkan pada hutan milik (hutan rakyat). Sertifikasi hutan rakyat mempersyaratkan untuk membentuk kelompok/koperasi. Kondisi tersebut akan memengaruhi manfaat akses, korbanan biaya transaksi, dan faktor-faktor yang memengaruhi petani dalam pengambilan keputusan dalam skema sertifikasi hutan. Penelitian dilaksanakan di Koperasi Wana Lestari Menoreh dan Wana Manunggal Lestari. Hasil studi menunjukkan bahwa keberadaan koperasi memberikan beban biaya transaksi, namun koperasi juga mampu meningkatkan kapasitas akses bisnis petani. Keputusan petani dalam bisnis hutan rakyat dipengaruhi oleh momen kebutuhan. Koperasi dipandang sebagai bentuk asuransi terhadap nilai kayu karena ada harapan terhadap harga premium.