Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Ijma’ dalam Lanskap Keuangan Islam Modern di Indonesia: Studi Literatur Hakim Sitompul, Muhammad; Asmuni , Asmuni; Anggraini , Tuti
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 9 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/jms.v9i2.21459

Abstract

Pemerintah berkomitmen untuk memajukan ekonomi Islam, terutama sektor keuangan syariah yang menduduki pangsa sebesar 10,69% dalam keuangan nasional Indonesia. Namun, tantangan global mempengaruhi perkembangan ekonomi syariah, makanya penting penetapan hukum Islam yang mendorong penggunaan ijma’. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah Ijma’ masih memainkan peran dalam penetapan fatwa-fawa praktik keuangan Islam kontemporer dan juga menyoroti praktik Ijtihad Jama'i dalam membentuk fatwa-fawa tersebut. Metode penelitian ini menggunakan literature analysis untuk menggambarkan dan mengevaluasi data dari berbagai sumber guna mencapai kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan peran Ijma' tetap relevan dalam keuangan syariah, menegakkan prinsip Syariah dan memberi legitimasi hukum di Indonesia sesuai dengan kesepakatan ulama yang telah disahkan dalam bentuk Fatwa DSN MUI. Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI bisa dibagi menjadi sembilan kategori, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga pasar komoditas syariah. OJK mencatat sembilan jenis akad yang digunakan dalam transaksi perbankan syariah, termasuk wadi'ah, mudharabah, musyarakah, murabahah, dan lainnya. Sejak tahun 2000, DSN-MUI telah mengeluarkan 156 fatwa, dan dari jumlah itu, 41 di antaranya menggunakan ijma' sebagai sumber hukum dalam penentuannya. Dalam hal ini, diperlukan pendekatan hati-hati dalam penerapannya di era modern dan memperkuat Ijtihad Jama'i dan kolaborasi antara ulama dan lembaga keuangan syariah untuk fatwa yang komprehensif.
Evaluasi Praktik Istihsan dan Istishab dalam Muamalah Kontemporer Rizkan Polem, T.; Asmuni , Asmuni; Anggraini, Tuti
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 9 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/jms.v9i3.21457

Abstract

Dalam kehidupan modern, prinsip-prinsip hukum Islam sering kali tidak secara eksplisit mengatur berbagai situasi, seperti penggunaan teknologi dalam transaksi atau perubahan dalam pola ekonomi. Evaluasi praktik istihsan dan istishab menjadi penting karena mereka merupakan landasan untuk menginterpretasikan dan menyesuaikan hukum Islam terhadap dinamika zaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi praktik penggunaan istihsan dan istishab dalam muamalah kontemporer. Penelitian ini mengadopsi metode studi kepustakaan yang fokus pada pengumpulan, analisis, dan sintesis informasi dari berbagai sumber literatur. Hasil penelitian menggarisbawahi signifikansi Istihsan dan Istishab dalam konteks menyelaraskan hukum Islam dengan realitas muamalah kontemporer. Evaluasi praktik Istihsan menyoroti kemampuannya dalam memberikan ruang interpretasi yang fleksibel dalam transaksi modern seperti e-commerce, sementara praktik Istishab menegaskan kelanjutan status hukum dalam berbagai konteks bisnis dan keuangan. Implikasi penelitian ini menawarkan rekomendasi kebijakan, termasuk peningkatan pemahaman melalui pendidikan, pengembangan pedoman khusus, dan dorongan untuk penelitian lanjutan guna menjaga relevansi hukum Islam di tengah dinamika kehidupan modern yang terus berkembang.
Ijma’ dalam Lanskap Keuangan Islam Modern di Indonesia: Studi Literatur Hakim Sitompul, Muhammad; Asmuni , Asmuni; Anggraini , Tuti
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 9 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/jms.v9i2.21459

Abstract

Pemerintah berkomitmen untuk memajukan ekonomi Islam, terutama sektor keuangan syariah yang menduduki pangsa sebesar 10,69% dalam keuangan nasional Indonesia. Namun, tantangan global mempengaruhi perkembangan ekonomi syariah, makanya penting penetapan hukum Islam yang mendorong penggunaan ijma’. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah Ijma’ masih memainkan peran dalam penetapan fatwa-fawa praktik keuangan Islam kontemporer dan juga menyoroti praktik Ijtihad Jama'i dalam membentuk fatwa-fawa tersebut. Metode penelitian ini menggunakan literature analysis untuk menggambarkan dan mengevaluasi data dari berbagai sumber guna mencapai kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan peran Ijma' tetap relevan dalam keuangan syariah, menegakkan prinsip Syariah dan memberi legitimasi hukum di Indonesia sesuai dengan kesepakatan ulama yang telah disahkan dalam bentuk Fatwa DSN MUI. Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI bisa dibagi menjadi sembilan kategori, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga pasar komoditas syariah. OJK mencatat sembilan jenis akad yang digunakan dalam transaksi perbankan syariah, termasuk wadi'ah, mudharabah, musyarakah, murabahah, dan lainnya. Sejak tahun 2000, DSN-MUI telah mengeluarkan 156 fatwa, dan dari jumlah itu, 41 di antaranya menggunakan ijma' sebagai sumber hukum dalam penentuannya. Dalam hal ini, diperlukan pendekatan hati-hati dalam penerapannya di era modern dan memperkuat Ijtihad Jama'i dan kolaborasi antara ulama dan lembaga keuangan syariah untuk fatwa yang komprehensif.
KAIDAH HUKMU AL-HĀKIM YARFA’U AL-KHILĀF DALAM PENGELOLAAN IKHTILĀF: PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH Muhibbussabry; Hamdani, Muhammad Faisal; Syahnan, Mhd.; Asmuni , Asmuni
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1241

Abstract

Perbedaan pendapat (ikhtilāf) merupakan karakter inheren dalam tradisi ijtihad hukum Islam akibat keragaman metode penalaran para fuqaha. Meskipun memperkaya khazanah keilmuan, ikhtilāf dalam ranah hukum publik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan fragmentasi sosial apabila tidak dikelola secara institusional. Penelitian ini mengkaji kaidah Hukmu al-Hākim Yarfa’u al-Khilāf sebagai kerangka normatif penyelesaian perbedaan pendapat dalam wilayah ijtihādiyyah melalui penelitian hukum normatif berbasis studi kepustakaan terhadap al-Qur’an, hadis, karya fuqaha klasik, dan literatur fikih siyasah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah ini dibangun atas pemahaman al-hukm sebagai keputusan mengikat, al-hākim sebagai otoritas sah, serta raf’ al-khilāf sebagai mekanisme penyudahan konflik praktik hukum tanpa meniadakan perbedaan secara epistemologis. Keberlakuannya bersifat terbatas dan bersyarat, hanya pada perkara ijtihādiyyah, tidak bertentangan dengan nash qaṭ’ī, berorientasi pada kemaslahatan umum, dan selaras dengan maqāṣid al-syarī’ah. Secara konseptual, penelitian ini menegaskan bahwa kaidah Hukmu al-Hākim Yarfa’u al-Khilāf tidak lagi semata dipahami sebagai kaidah fikih klasik, melainkan sebagai prinsip tata kelola hukum (governance principle) dalam ruang kekuasaan negara. Secara aplikatif, kaidah ini diterapkan dalam ibadah publik dan kebijakan negara modern, khususnya dalam wilayah ta’zīr dan regulasi sosial, dengan catatan bahwa penerapannya menuntut pembatasan normatif dan mekanisme akuntabilitas agar tidak berujung pada legitimasi kekuasaan yang represif.