Pemetaan merupakan salah satu kegiatan dalam pertambangan yang bertujuan untuk mendapatkan topografi suatu wilayah. Pemetaan menggunakan UAV perlu dilakukan koreksi geometri dengan titik GCP hasil pengamatan di lapangan menggunakan GPS Geodetik untuk memposisikan foto udara pada posisi sebenarnya. Sedangkan untuk tingkat ketelitian geometri perlu dilakukan uji produk peta menggunakan titik ICP antara titik pada peta terhadap hasil pengukuran lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketelitian geometri hasil pengukuran menggunakan UAV berdasarkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018. Hasil uji ketelitian geometri pada penelitian ini masuk klasifikasi kelas 1 berdasarkan standar ketelitian peta RBI dengan skala 1:1.000. Hasil nilai error paling kecil pada ketinggian 60 meter dengan overlap 70%, menghasilkan nilai CE 90 sebesar 0,035 dan nilai LE 90 sebesar 0,045. Hasil uji-T menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan antara koordinat x, y, z ICP hasil pengukuran lapangan dengan koordinat x, y orthophoto maupun koordinat z DEM dengan tingkat signifikansi sebesar 5%.