Penerapan kerangka Smart City pada sektor lingkungan merupakan upaya strategis pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih efisien, terukur, dan berkelanjutan. Berangkat dari konteks kebijakan tersebut, penelitian ini menganalisis implementasi program Smart Environment di Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Mazmanian dan Sabatier sebagai landasan analitis. Teori ini memungkinkan pengkajian secara sistematis terhadap karakteristik kebijakan, termasuk kejelasan tujuan dan kemampuan operasionalisasi program variabel non peraturan yang mempengaruhi proses implementasi, seperti kondisi sosial, politik, dan kelembagaan; serta tahapan implementasi kebijakan pada level administrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumen, dengan analisis data mengikuti model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Smart Environment memiliki tujuan yang relatif jelas dan selaras dengan roadmap Smart City Surabaya. Namun, keterbatasan sumber daya, kesiapan teknologi, dan variasi kapasitas teknis pada tingkat kecamatan menghambat kejelasan operasionalnya. Faktor non-statutori, terutama ketimpangan literasi teknologi masyarakat, lemahnya integrasi kelembagaan, serta variabilitas komitmen pemangku kepentingan, turut memengaruhi efektivitas implementasi. Meskipun sejumlah inovasi digital seperti sistem informasi persampahan berbasis web, perangkat real-time monitoring kualitas lingkungan, dan platform pelaporan masyarakat telah diadopsi, proses implementasi masih berjalan secara terfragmentasi antar-tahapan administrasi. Kondisi ini menempatkan penerapan Smart Environment pada fase transisional yang memerlukan penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan kapasitas birokrasi, serta perluasan partisipasi publik agar sesuai dengan kriteria efektivitas implementasi menurut Mazmanian dan Sabatier.