Konstitusi adalah fondasi dari sistem hukum ketatanegaraan suatu negara, berfungsi sebagai hukum tertinggi yang mengatur struktur, wewenang, dan hubungan antar lembaga negara. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak hanya berperan sebagai dasar hukum yang tertinggi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, cita-cita, dan aspirasi bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran konstitusi dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah tinjauan pustaka dengan pendekatan literatur review, yang mencakup kajian terhadap sumber-sumber relevan seperti buku teks hukum, artikel jurnal, dokumen resmi, dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi memiliki kontribusi yang signifikan dalam menjaga stabilitas politik, distribusi kekuasaan, dan penegakan supremasi hukum. Namun, berbagai tantangan seperti korupsi, konflik kepentingan, pelanggaran hak asasi manusia, dan penafsiran konstitusi yang tidak konsisten sering kali menghalangi penerapannya. Untuk meningkatkan efektivitas konstitusi, direkomendasikan langkah-langkah seperti penguatan lembaga demokrasi, peningkatan pendidikan hukum dan politik, reformasi anti-korupsi, serta penegakan hukum yang lebih tegas. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya konstitusi sebagai instrumen utama dalam menciptakan sistem hukum ketatanegaraan yang adil, demokratis, dan berkelanjutan.