Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Law Journal

INTERVENSI KEMANUSIAAN (HUMANITARIAN INTERVENTION) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KONFLIK BERSENJATA Atika, Biyes Nurul; Santriana, Santriana
Law Journal (LAJOUR) Vol 5 No 2 (2024): Law Journal (LAJOUR) Oktober 2024
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v5i2.212

Abstract

Intervensi kemanusiaan merupakan salah satu konsep kontroversial dalam hukum internasional, terutama ketika dihadapkan pada konflik bersenjata. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, legitimasi, serta implementasi intervensi kemanusiaan dalam konteks hukum internasional. Melalui metode penelitian normatif yang memadukan pendekatan konseptual dan studi kasus, penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan negara, non-intervensi, dan tanggung jawab untuk melindungi (Responsibility to Protect/R2P). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun intervensi kemanusiaan sering kali didasarkan pada alasan moral dan kemanusiaan, pelaksanaannya sering kali memicu perdebatan terkait pelanggaran kedaulatan, bias politik, dan kepentingan strategis negara-negara pelaku intervensi. Studi ini menyimpulkan bahwa intervensi kemanusiaan harus dilakukan berdasarkan kerangka hukum internasional yang tegas dan melalui mekanisme kolektif seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghindari penyalahgunaan. Artikel ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika antara hukum internasional dan realitas politik dalam mengatasi krisis kemanusiaan global.
KEDAULAN NEGARA ATAS WILAYAH UDARA : BATASAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM ERA TEKNOLOGI DRONE Santriana, Santriana; Muthahir, Ardi
Law Journal (LAJOUR) Vol 6 No 2 (2025): Law Journal (LAJOUR) Oktober 2025
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v6i2.300

Abstract

Abstrak Kedaulatan negara atas wilayah udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang memberikan hak eksklusif kepada negara untuk mengatur ruang udara di atas wilayah teritorialnya. Perkembangan teknologi modern seperti drone dan satelit telah menimbulkan tantangan baru terhadap implementasi prinsip tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip kedaulatan udara diatur dalam hukum internasional serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi negara dalam menegakkannya di era penggunaan drone dan satelit. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun prinsip kedaulatan udara telah diatur secara tegas dalam instrumen internasional seperti Chicago Convention 1944, batas antara ruang udara dan ruang angkasa belum ditentukan secara pasti dalam hukum internasional. Hal ini menciptakan ambiguitas hukum, khususnya dalam menghadapi lintas batas oleh satelit dan pelanggaran wilayah udara oleh drone yang sulit dideteksi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan norma hukum internasional agar mampu menjawab tantangan teknologi masa kini dan tetap menjamin kedaulatan negara secara utuh.