Dewi, Nashwa Fadila
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERSPEKTIF DEEP ECOLOGY ARNE NAESS DALAM MENILAI DAMPAK LINGKUNGAN IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT Dewi, Nashwa Fadila; Trialika Putri, Andiani; Khairunnisa, Fadlah; Ramadina, Aliyana Farha
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 4 No. 3 (2024): Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance
Publisher : Gapenas Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53363/bureau.v4i3.449

Abstract

The point of this write-up is to dive into Arne Naess's Deep Ecology perspective on the environmental impact of implementing Government Regulation No. 26 of 2023 about managing sedimentation products in the sea. It's based on qualitative research using a normative juridical approach through a literature review. The analysis shows that the policy still leans heavily on an anthropocentric view, prioritizing economic benefits for humans. Naess's Deep Ecology argues that this approach doesn’t give enough attention to ecosystem balance and environmental sustainability. Extracting sea sand has major consequences for biodiversity, marine habitats, and can worsen environmental damage while creating social problems.
The Harmonisasi Regulasi Pemungutan PPN Sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Keadilan Pajak Dewi, Nashwa Fadila; Wisudawati, Putri Nur; Anugrah, Puspita Puspa; Marselia, Nisa Livani
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 8 No 1 (2026): Hukum Indonesia
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v8i1.219

Abstract

Hadirnya norma hukum yang saling bertentangan dalam peraturan perpajakan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak, khususnya dalam kasus sengketa PPN Chevron Makassar Ltd terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Januari s.d. Februari 2009 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 467/B/Pk/Pjk/2022 tertanggal 1 Maret 2022. Perbedaan penafsiran antara Peraturan Pemerintah (PP) No. 143 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa PPN dipungut pada saat pembayaran dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/PMK.03/2005 yang mengharuskan PPN dipungut pada saat penyerahan barang atau jasa tanpa menunggu pembayaran menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan hukum. Inkonsistensi ini menimbulkan kerugian bagi wajib pajak ketika Direktorat Jenderal Pajak dan Mahkamah Agung mengacu pada PMK yang secara hierarki lebih rendah dari PP. Melalui metode normatif, penelitian ini mengkaji penerapan asas lex superior derogat legi inferiori untuk menilai penting mendahulukan peraturan yang lebih tinggi hierarkinya guna menjamin kepastian hukum dan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi peraturan agar perbedaan norma tidak merugikan wajib pajak dan penegakan hukum berjalan secara konsisten.
Kecukupan Undang-Undang Pasar Modal dalam Menjamin Pertanggungjawaban Konsultan Hukum pada Initial Public Offering Dewi, Nashwa Fadila; Mayaningsih, Dewi; Gumelar, Dian Rachmat
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum (article in press)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1325

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai dasar penentuan standar pertanggungjawaban Konsultan Hukum Pasar Modal dalam hal terjadinya kerugian investor yang disebabkan oleh informasi yang menyesatkan atau tidak akurat dalam prospektus pada proses penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Teknik analisis yang digunakan meliputi interpretasi sistematis dan sinkronisasi horizontal norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pertanggungjawaban Konsultan Hukum Pasar Modal di Indonesia berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Pasar Modal bersifat fault-based liability, yang bergantung pada pengungkapan fakta material dalam prospektus serta mengandung prinsip tanggung jawab renteng. Selain itu, rezim ini masih menempatkan beban pembuktian yang lebih berat pada investor dibandingkan dengan mekanisme pembalikan beban pembuktian ganda (double reversal burden of proof) di Belanda maupun kewajiban asuransi tanggung jawab profesional di Singapura. Oleh karena itu, Indonesia dapat mempertimbangkan penerapan prinsip strict liability, khususnya pada tahap awal pemeriksaan perkara. Pendekatan ini berpotensi memperkuat akses terhadap keadilan serta meningkatkan efektivitas perlindungan investor dalam sengketa pasar modal. Namun demikian, implementasinya harus didukung oleh pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan menyediakan landasan normatif yang jelas.