Kualitas Pekerja merupakan aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.Negara bertanggung jawab memastikan hak, kesempatan, dan perlindungan tanpa diskriminasi, serta mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kualitas pekerja sebagai realisasi integral Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-16 sehingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berlatar belakang pendidikan SMA/SMK, memerlukan edukasi hukum terkait pelindungan hukum terutama sebelum bekerja sebagai bentuk pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya pekerja. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan sekunder dari buku-buku, jurnal, undang-undang dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Pengaturan tata kelola penempatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencakup proses penempatan yang meliputi rekrutmen melalui agen resmi, pelatihan, pemenuhan dokumen dan persyaratan hukum, serta perlindungan dan pengawasan oleh pemerintah. Perlindungan hukum dalam tata kelola penempatan bagi calon pekerja migran dapat dilakukan melalui edukasi hukum yang bersifat preventif melalui pelatihan, sosialisasi, mentoring agar dapat memaksimalkan kualitas calonPekerja Migran Indonesia.