Perlindungan data pribadi telah menjadi isu penting di era digital, terutama dengan maraknya kasus kebocoran data yang menimbulkan keresahan masyarakat. Penelitian ini membahas peran kaidah hukum dalam melindungi data pribadi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur kewajiban pemerintah dan pihak swasta untuk menjaga keamanan data. Meskipun telah ada kerangka hukum, kasus-kasus kebocoran data yang terus terjadi menunjukkan lemahnya implementasi perlindungan data di berbagai sektor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kaidah hukum dalam memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak masyarakat terkait data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum, sehingga perlu adanya peningkatan langkah-langkah pengamanan dan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran.