Pemenuhan Hak asasi anak dan perempuan adalah hak yang dimiliki oleh seorang anak dan perempuan pasca perceraian, baik karena menjadi seorang manusia maupun sebagai seorang anak dan perempuan. Hal tersebut kemudian melahirkan suatu sistem yang meliputi berbagai instrument hukum dan perangkat pelaksanaan sistem hukum baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional. Meskipun sudah jelas tertera mengenai aturan hukum hak asasi anak dan perempuan namun, seringkali masih terjadi diskriminasi terhadap anak dan perempuan. Diskriminasi tersebut terjadi secara langsung maupun tidak langsung dalam masyarakat, tempat kerja, keluarga, yang kemudian membawa anak dan perempuan ke dalam posisi yang tidak menguntungkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan MA RI terkait pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian di Pengadilan Agama serta implikasi penerapan kebijakan MA RI terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian di Pengadilan Agama terhadap tingkat kesadaran masyarakat pencari keadilan dalam pemenuhan hak perempuan dan anak. Untuk menjawab permasalahan perselisihan tersebut, dilakukanlah penelitian ini dengan didukung oleh studi kepustakaan (library research). Adapun hasil dari penelitian ini yakni: 1) Dalam cerai talak menimbulkan akibat hukum kepada suami berupa nafkah iddah, mut’ah selama istri tidak ada indikasi nusyuz, nafkah lampau jika terbukti suami mengabaikan keluarganya dengan tidak memberikan nafkah dan nafkah anak. Majelis hakim dapat membebankan suami perihal nafkah pasca cerai terhadap anak dan istri karena adanya rekonpensi ataupun dengan ex-officio. 2) Setidaknya ada 3 permasalahan yang timbul seputar pemenuhan hak anak yaitu pertama, proses eksekusi yang panjang dan mahal. Kedua, pihak yang dimenangkan atau istri tidak mengetahui objek harta mantan suaminya. Ketiga, suami tidak menjalankan isi putusan dengan alasan tidak memiliki harta kekayaan. Adapun ketentuan pasal 1131 KUH perdata sekaligus para Hakim menerapkannya di dalam putusan yang memuat nafkah anak atau mengkaji kembali UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT agar dapat memecahkan permasalahan yang ada dalam eksekusi dan pelaksanaan perihal nafkah anak sebagai korban perceraian yang harus dipenuhi setiap bulannya serta pemenuhan hak terhadap mantan istrinya.