Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Evaluasi Kebijakan Alih fungsi Lahan Menjadi Lahan Pertanian di Kabupaten Enrekang dengan mengacu pada indikator Evaluasi Kebijakan yaitu Input, Proses, Output, dan (Dampak). Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara Deskriftif tentang Evaluasi Kebijakan Alih fungsi Lahan Menjadi Lahan Pertanian di Kabupaten Enrekang. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder diambil dari dokumen, catatan, laporan, dan arsip resmi yang dapat didukung dengan keutuhan data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari indikator yang di ambil penulis untuk mengukur evaluasi Keijakan yang di lakukan alih fungsi lahan menjadi lahan pertanian di kabupaten enrekang yaitu : 1) Adanya perluasan lahan untuk di alihkan ke pertanian bawang dengan di dukung oleh fungsi dinas pertanian kabupaten Enrekang untuk meningkatkan stabilitas pangan, tidak ada hubungan secara langsung, dan di perkuat oleh UUD perlindungan lahan pertanian berkelanjutan tahun 2019 untuk meningkatkan stabilitas pangan, dan tidak ada hubungan secara langsung mengenai komunikasi dan pierizinan lahan yang di fungsikan menjadi pertanian bawang karena kepemilikan lahan tersebut. 2) Tingginya permintaan terhadap lahan pertanian, sehingga terjadi persaingan pemanfaatan antar sektor pertanian dan non pertanian. Dinas Pertanian kabupaten Enrekang berfungsi untuk mengeluarkan surat izin pertanian, izin alih fungsi, izin usaha pertanian, pembukaan lahan dan izin lainnya terkait pertanian untuk peningkatan (PAD) daerah, Kemudian di perkuat oleh UUD tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertaniaan berkelanjutan, dan peraturan daerah (PD Enrekang No 1, 2014). 3) Masyarakat sampai saat ini memilih untuk melakukan perluasan lahan pertanian karena pertanianm menjadi pertanian yang sangat menguntungkan bagi penduduk sekitar dengan tujuan untuk kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan tanpa adanya aturan dan himbauan pemerintah yang melarang dan mengendalikan perluasan lahan di kabupaten Enrekang. 4)Dampak negatif yang di timbulkan akibat dari alih fungsi lahan yang di lakukan masyarakat untuk pertanian di kabupaten Enrekang yaitu angka terjadinya bencana longsor dan banjir semakin meningkat di akibatkan resapan air semakin menipis karena perluasan lahan tersebut.