Keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai penyelesaian dan penyelesaian, namun dalam praktiknya masih terdapat ketentuan sanksi pidana penjara terhadap anak, serta di satu sisi, anak yang menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak harus menjalani masa pidananya sambil melakukan aktivitas lain, sehingga hal tersebut menjadi suatu permasalahan yang menarik untuk dikaji, oleh karena itu perlu dilakukan analisis terhadap pelaksanaan konsep Restotarive justice dalam menyelesaikan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dan hambatan dalam penerapan konsep Restorative Justice terhadap kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Metodologi penelitian ini dilakukan melalui pendekatan deskriptif analitis spesifis yaitu dengan menggambarkan permasalahan yang ada, pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menerapkan aturan-aturan yang berhubungan dengan permasalahan yang ada, dan analisis data kualitatif yaitu dengan menganalisis data tanpa menggunakan statistik dan angka-angka. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh simpulan, bahwa pelaksanaan konsep restotarive justice dalam menyelesaikan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan sebagai tujuan pemidanaan dalam rangka upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan dengan memberikan rasa tangung jawab semua pihak, konteks Restorative Justice, yaitu melalui mediasi korban dengan pelaku, yang melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku, serta pihak ketiga yaitu pihak kepolisian yang menjadi mediator dan fasilitator untuk menjebatani kesepakatan melalui proses musyawarah guna memulihkan segala kerugian dan luka yang disebabkan oleh peristiwa tindak pidana anak.