Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia Adinda, Dwiana; Salam, Alfah; Ramadhan, Ardian; Narendra, Adam; Anasti, Masykuri; Yanto, Jerry
WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 1 No 1 (2024): CALL FOR PAPER
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/wathan.v1i1.16

Abstract

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia menjadi sorotan utama dalam konteks dinamika perkembangan masyarakat dan tuntutan akan keadilan yang semakin kompleks. Artikel ini mengeksplorasi peran politik hukum dalam pembaharuan hukum pidana, merinci konteks sejarah, dinamika politik, dan dampaknya terhadap masyarakat. Sejak masa kolonial hingga reformasi, sejarah hukum pidana mencerminkan dinamika politik yang membentuk pandangan dan nilai hukum. Dinamika politik dalam pembaharuan hukum pidana melibatkan peran partai politik, legislator, dan kelompok advokasi, yang secara kolektif membentuk arah dan substansi perubahan hukum pidana. Rasio atau alasan di balik pembaharuan hukum pidana mencerminkan visi pemerintah dan aspirasi masyarakat terkait sistem peradilan pidana yang diinginkan. Isu-isu sentral seperti keseimbangan antara keamanan masyarakat dan hak individu, keadilan restoratif, dan pengaruh global menjadi fokus pembahasan dalam politik hukum pembaharuan ini. Partisipasi masyarakat dalam proses pembaharuan mencerminkan semakin meningkatnya kesadaran demokrasi, sementara dampak sosial dan ekonomi perubahan hukum pidana menjadi ukuran keberhasilan perubahan tersebut. Kesimpulannya, pemahaman mendalam tentang politik hukum dalam pembaharuan hukum pidana memungkinkan evaluasi holistik terhadap peran politik dalam membentuk wajah sistem peradilan pidana Indonesia.
Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Pidana Adinda, Dwiana; Sari, Meily; Miftahurrahmah, Mulya; Simeulu, Alex; Julian, Farhan
Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin Vol. 1 No. 3 (2024): JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/jimmi.v1i3.136

Abstract

Keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai penyelesaian dan penyelesaian, namun dalam praktiknya masih terdapat ketentuan sanksi pidana penjara terhadap anak, serta di satu sisi, anak yang menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak harus menjalani masa pidananya sambil melakukan aktivitas lain, sehingga hal tersebut menjadi suatu permasalahan yang menarik untuk dikaji, oleh karena itu perlu dilakukan analisis terhadap pelaksanaan konsep Restotarive justice dalam menyelesaikan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dan hambatan dalam penerapan konsep Restorative Justice terhadap kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Metodologi penelitian ini dilakukan melalui pendekatan deskriptif analitis spesifis yaitu dengan menggambarkan permasalahan yang ada, pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menerapkan aturan-aturan yang berhubungan dengan permasalahan yang ada, dan analisis data kualitatif yaitu dengan menganalisis data tanpa menggunakan statistik dan angka-angka. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh simpulan, bahwa pelaksanaan konsep restotarive justice dalam menyelesaikan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan sebagai tujuan pemidanaan dalam rangka upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan dengan memberikan rasa tangung jawab semua pihak, konteks Restorative Justice, yaitu melalui mediasi korban dengan pelaku, yang melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku, serta pihak ketiga yaitu pihak kepolisian yang menjadi mediator dan fasilitator untuk menjebatani kesepakatan melalui proses musyawarah guna memulihkan segala kerugian dan luka yang disebabkan oleh peristiwa tindak pidana anak.