Kemajuan teknologi yang pesat telah memicu peningkatan kejahatan di dunia maya atau cyber crime. Berdasarkan data Bareskrim Polri dan BSSN, Indonesia menempati peringkat ke-2 dunia untuk kasus cyber crime, dengan peningkatan signifikan sebesar 300% sejak pandemi Covid-19, didominasi oleh penipuan finansial, judi online, dan peretasan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis akar masalah cyber crime melalui Teori Kontrol Sosial (TKS) dan (2) mengkontekstualisasikan hukum cyber crime dari perspektif Al-Qur’an, khususnya melalui pemikiran kontekstualisasi Abdullah Saeed. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan Case Studies (Studi Kasus) dan analisis data deskriptif-analitis. Kerangka teori TKS digunakan untuk menganalisis penyebab kejahatan siber, yaitu melemahnya ikatan sosial (attachment, commitment, involvement, belief). Ayat-ayat kunci yang dianalisis meliputi QS. Al-Ma’idah [05]: 33, 38, 90, dan QS. An-Nur [24]: 27. Hasil penelitian menemukan bahwa secara kontekstual, ayat-ayat tersebut sangat relevan: QS. Al-Ma’idah [05]: 33 terkait Cyber Terrorism dan Cyber Espionage; QS. Al-Ma’idah [05]: 38 terkait pencurian digital seperti phising, skimming, carding, dan serangan ransomware; QS. Al-Ma’idah [05]: 90 terkait judi online (al-maisir); dan QS. An-Nur [24]: 27 (dengan term tasta'nisû) terkait kejahatan hacking atau cracking yang menekankan perlindungan data pribadi dan etika akses siber. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa prinsip-prinsip etika dan hukum Al-Qur'an secara kontekstual telah membahas akar masalah dan pencegahan cyber crime, dan solusi efektif harus mengintegrasikan penegakan hukum positif (UU PDP dan UU ITE) dengan penguatan nilai-nilai moral berbasis TKS.