Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengakuan hukum terhadap Warung Tegal (Warteg) sebagai bagian dari kearifan lokal dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui pendekatan hukum normatif. Kajian dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan, pemberdayaan UMKM, perlindungan pengetahuan lokal, dan kebijakan pemerintahan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kearifan lokal dalam hukum nasional diposisikan sebagai nilai budaya, praktik sosial, dan pengetahuan tradisional yang hidup dalam masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap identitas serta keberlanjutan kehidupan sosial. Dalam konteks ini, Warteg memenuhi unsur-unsur kearifan lokal melalui nilai solidaritas, kontinuitas praktik, serta kontribusinya sebagai bagian dari budaya kuliner rakyat urban. Namun, pengakuan hukum terhadap Warteg masih bersifat tidak langsung karena belum terdapat regulasi yang secara eksplisit menetapkannya sebagai kearifan lokal. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pengakuan yuridis terhadap Warteg memiliki implikasi penting bagi pembinaan, pelestarian, dan perlindungan usaha kuliner tradisional. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan normatif yang lebih komprehensif melalui harmonisasi kebijakan pemajuan kebudayaan, pemberdayaan UMKM, dan penguatan peran pemerintah daerah, sehingga kedudukan Warteg sebagai bagian dari kearifan lokal dapat diperkuat dalam kerangka pembangunan hukum nasional di masa mendatang.