Wakaf uang merupakan inovasi dalam sistem keuangan islam yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi umat. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan wakaf uang di Indonesia, termasuk oleh Yayasan Darul Waqaf Al-Hadiy, belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang di atur dalam Undang- Undang No. 41Tahun 2004 tentang Wakaf. Permasalahan utama yang dihadapi mencakup belum optimalnya pelaporan keuangan kepada Badan Wakaf Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 43, belum adanya kerja sama yang jelas dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang Pasal 28, serta kapasitas nazhir yang belum memenuhi standar kompetensi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 10. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik pengelolaan wakaf uang di Yayasan Darul Waqaf Al-Hadiy dengan ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, khususnya terkait pelaporan keuangan legalitas nazhir, dan keterlibatan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan living case study, statute approach, dan conceptual approach. Data primer diperoleh dari observasi dan wawancara serta data sekunder diperoleh melalui studi dokumen. Kemudian, data diolah secara kualitatif dan dianalisis dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf uang di Yayasan tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar hukum, seperti belum diterapkannya pelaporan sesuai Pasal 43, belum bekerja sama dengan LKS-PWU sebagaimana diatur dalam Pasal 28, serta belum maksimalnya kapasitas hukum nazhir sesuai dengan Pasal 10. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan dari sisi hukum berupa penguatan kapasitas kelembagaan nazhir, pelatihan hukum perwakafan, serta penyesuaian operasional Yayasan dengan ketentuan hukum positif agar wakaf uang dapat dikelola secara sah, akuntabel dan berkelanjutan.