Dalam era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga membentuk cara pandang, norma sosial, dan perilaku, termasuk dalam hal pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana media sosial berperan dalam mendorong tren pernikahan usia muda di Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik studi literatur serta wawancara mendalam terhadap sepuluh pasangan muda yang menikah pada usia di bawah 20 tahun di wilayah Jawa Timur. Data juga didukung dengan analisis konten terhadap unggahan-unggahan di media sosial yang menampilkan narasi pernikahan muda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memainkan peran sentral dalam membentuk persepsi positif terhadap pernikahan muda. Banyak remaja terinspirasi oleh unggahan selebriti, influencer, maupun tokoh agama muda yang mengglorifikasi pernikahan dini sebagai bentuk “hijrah” atau solusi dari hubungan di luar nikah. Selain itu, adanya tekanan sosial untuk mengikuti tren dan “fear of missing out” (FOMO) turut mempercepat keputusan remaja untuk menikah, meskipun belum siap secara ekonomi dan psikologis. Media sosial juga sering kali menyederhanakan realitas pernikahan, menampilkan kebahagiaan semu tanpa memperlihatkan tantangan yang sebenarnya dihadapi pasangan muda. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa media sosial berkontribusi besar dalam membentuk opini publik dan persepsi remaja terhadap pernikahan muda, sehingga perlu adanya intervensi melalui peningkatan literasi digital, pendidikan kesehatan reproduksi, serta penguatan peran keluarga dan sekolah dalam mendampingi proses tumbuh kembang remaja secara sehat dan kritis terhadap informasi digital.