Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : YUSTISI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN OLEH KEPOLISIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA Hartini, Sri; Ferrary, Ande Aditya Iman
YUSTISI Vol 9 No 2 (2022)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v9i2.8341

Abstract

Tindak pidana yang terjadi di Indonesia, berbagai macam peristiwa pidananya, bahwa adanya korban pembunuhan, maka ada peristiwa pidananya sudah barang tentu ada korban, pelaku, barang bukti dan saksi koraban dan saKsi melihat dan mengetahuinya peristiwa tindak pidana terjadi. Dengan tindaK pidana tersebut, jika korban pembunuhan patut diduga oleh pelaku Irjen Pol Ferdy Sambo, dilakukan di rumah dinas di Duren III Jakarta. Bahwa korban Brigadir J tewas akibat tembakan pelaku. Sehingga yang melaporkan perbuatan tersebut adalah orang tuanyan sebagai wali dari korban kepada Kepolisian yang didampingi kuasanya. Setelah dilakukan pelaporan menurut Pasal 102 KUHAP. Kewajiban Kepolisian untuk melakukan Tindakan, bukannya Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan yang tidak benar atau bohon. Maka dari peristiwa ini, baik ahli waris dan kuasa hukum bertanya-tanya. Sehingga ada rekasyasa Tindakan, dan akhirnya masyarakat Indonesia juga ikut mempermasalahkan sampai Kapolri di panggil oleh DPR RI. Sebagaimana tujuan hukum acara pidana adalah mencari keberanan yang hakiki atau yang sebenar-benarnya. Adapun metode penelitian yuridis normatif, sebagaimana masalah yang diangkat adalah ahli waris korban pembunuhan Brigadir J apakah dapat mengajukan laporan, dan pihak kepolisian melakukan proses pidana terhadap pelaku pembunuhan atas laporan dari alhi wari korban Brigadi j sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab-Kitab Hukum Acara Pidana.Kata kunci, pembunuhan, korban, pelaku,  laporan, tindakan penyidik.
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN PERLENGKAPAN ASRAMA MAHASISWA ANTARA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR DENGAN C.V. SALAPAN BENTANG Purwaningsih, Prihatini; Ferrary, Ande Aditya Iman; Fajri, Ibrahim
YUSTISI Vol 10 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i1.9356

Abstract

Dalam pelaksanaan pembangunan oleh Lembaga Pemerintahan baik pusat maupun daerah tidak lepas dari adanya kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang menimbulkan adanya Perjanjian antara pihak Pemerintahan dengan swasta. Perjanjian terlahir atas hubungan hukum antar pihak yang didalamnya terdapat kesepakatan sehingga muncul hak dan kewajiban para pihak. Secara normal setiap pihak menghendaki bahwa apa yang disepakati berjalan dengan lancar sehingga tujuan dari adanya perjanjian dapat tercapai, tetapi dalam pelaksanaannya tidak jarang terdapat pihak yang lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya sehingga timbulah wanprestasi. Wanprestasi merupakan suatu kondisi bilamana salah satu pihak dalam sebuah perjanjian atau perikatan tidak dapat melaksanakan prestasi sebagaimana telah disepakati masing masing pihak dan disebutkan dalam perikatan atau perjanjian yang merupakan ketentuan wajib bagi para pihak. Dalam studi kasus ini telah ditetapkan sebuah perusahaan penyedia kebutuhan perlengkapan meubelair furniture dll oleh Pokja Pengadaan Polbangtan Bogor sebagai pemenang tender pengadaan perlengkapan asrama mahasiswa Polbangtan Bogor. Perusahaan tersebut merupakan CV. Salapan Bentang yang kemudian mengikatkan dirinya dengan Pejabat Pembuat Komitmen Polbangtan Bogor dalam sebuah perjanjian dengan No.12/PL.020/I.7.1/09/2019 tentang Pengadaan Perlengkapan Asrama Mahasiswa Polbangtan Bogor tanggal 3 September 2019 dengan masa kontrak pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang tersebut selama 45 hari kalender. Penulis dalam menyusun penulisan ini menggunakan metode "analisis yuridis normatif” dengan menganalisa objek hukum berupa kaidah-kaidah hukum yang tertulis dalam ketentuan perundang-undangan yang secara konkrit berkaitan dengan perjanjian tersebut. Wanprestasi akan menyebabkan kerugian bagi pihak yang terikat dalam perjanjian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pembuatan perjanjian perlu adanya itikad baik bagi para pihak untuk melakukan kewajibannya dan perlu disamping itu wajib adanya ketentuan yang mengatur pertanggungjawaban para pihak atas wanprestasi serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan tersebut agar menjamin perlindungan hukum masing-masing pihak terutama pihak yang dirugikan. Bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak atas terjadinya wanprestasi tetap harus dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian. 
PERISTIWA PIDANA DALAM SUAP MENYUAP YANG DILAKUKAN OLEH HASTO KRISTIYANTO DAN HARUN MASIKUN TERHADAP WAHYU SETIAWAN Hartini, Sri; Aminda, Annisa; Ferrary, Ande Aditya Iman
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19843

Abstract

Pertanggung jawaban pidana terhadap hasto krisiyanto dan harun masikum memberikan suap kepa wahyu setiawan komisioner komisi pemilihan umum RI mengenai pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI.terhadap kesalahan atau pertanggung jawaban pidana penerima suap oleh wahyu setiawan telah dilakukan proses dari awal kepolisian, dilimpahkan ke penuntut umum karena patut diduga melakukan tindak pidans suap, oleh jaksa penuntuk umum dibuat kan surat dakwaan terdakwa dalam hal ini wahyu setiawan, akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksan dan diputus ,karena sudah memenuhi unsur kesalahan atau pertanggungan jawab pidana, pada akhirnya dijatuhi hukuman, dan sudah dijalani hukuman tersebut kemudian wahyu setiawan sudah menghirup udara bebas. Terhadap hasto kristanto tidak bisa dipungkiri lagi yang menerima suap sudah bertanggung jawab secara pidana, kemudian hasto kristiyanto, sesuai peristiwa hukum, dalam melakukan penyelidikan (pasal1 angka 2 KUHAP), peristiwa hukum pidananya ada, dan dilanjutkan pada proses penyidikan diatur dalam pasal 1 angka 5 KUHAP menetapkan tersangka hasto kristiyanto, dengan dimulainya proses penyidikan oleh KPK,dengan nomo surat. Spiri.Dik/153/Dik.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024, besoknya pada tanggal 24 Desember 2024 KPK menyatakan hasto kristiyanto sebagai TERSANGA.