Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Sosialisasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai R, Rahmadany; Lubis, Anto Mutriady; Sembiring, Muhlis Fahdiar; Damanik, Janner; Elisa, Nufaris
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 4, No 10 (2025): Januari
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14842466

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mengambil topik “Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)Di Kelurahan BerngamKecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.Dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini, khalayak sasaran yang ditentukan untuk diberikan penyuluhan hukum adalah masyarakatDi Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM untuk menghindari terjadi masalah yaitu salah satunya pemalsuan merek dagang yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di KantorKelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Dilaksanakan pada hari selasa tanggal22 Januari  2025 dimulai pada pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib dengan pemateri dosen dari Fakultas Hukum Universitas Amir Hamzah Medan. Dihadiri oleh Lurah, masyarakat yang juga merupakan pelaku UMKM yang ada di lingkungan Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang tidak memahami betapa  pentingnya pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM dan para pelaku UMKM masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana prosedur pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM. Masyarakat khususnya di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, masih banyak yang tidak mengetahui dan memahami Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016. Dengan adanya penyuluhan hukum ini maka diharapkan masyarakatkhususnya para pelaku UMKM dapat memahami dan mengetahui  tentang pentingnya pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM.
Sosialisasi Tentang Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai R, Rahmadany; Lubis, Anto Mutriady; Sembiring, Muhlis Fahdiar; Damanik, Janner; Elisa, Nufaris
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 4, No 10 (2025): Januari
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14842466

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mengambil topik “Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)Di Kelurahan BerngamKecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.Dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini, khalayak sasaran yang ditentukan untuk diberikan penyuluhan hukum adalah masyarakatDi Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM untuk menghindari terjadi masalah yaitu salah satunya pemalsuan merek dagang yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di KantorKelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Dilaksanakan pada hari selasa tanggal22 Januari  2025 dimulai pada pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib dengan pemateri dosen dari Fakultas Hukum Universitas Amir Hamzah Medan. Dihadiri oleh Lurah, masyarakat yang juga merupakan pelaku UMKM yang ada di lingkungan Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang tidak memahami betapa  pentingnya pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM dan para pelaku UMKM masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana prosedur pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM. Masyarakat khususnya di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, masih banyak yang tidak mengetahui dan memahami Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016. Dengan adanya penyuluhan hukum ini maka diharapkan masyarakatkhususnya para pelaku UMKM dapat memahami dan mengetahui  tentang pentingnya pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 R, Rahmadany; Mutriady, Anto; Elisa, Nufaris
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 4, No 4 (2025): July 2025
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.16091561

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mengambil topik “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999” Di Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai”. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini, khalayak sasaran yang ditentukan untuk diberikan penyuluhan hukum adalah masyarakat di Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan untuk menghindari terjadi kerugian bagi pihak konsumen disebabkan tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat 23 Mei 2025 dimulai pada pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib dengan pemateri dosen dari Fakultas Hukum Universitas Amir Hamzah Medan. Dihadiri oleh masyarakat Desa Lubuk Cemara, Bapak Kepala Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai beserta jajarannya. Hasil dari pengabdian ini diketahui bahwa masih banyak masyarakat di Desa Lubuk Cemara yang tidak mengetahui tentang adanya perlindungan hukum terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan dan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan memahami tentang undang-undang nomor 8 tahun 1999, maka dengan adanya sosialisasi ini maka diharapkan bertambah wawasan dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan hukum terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999.  
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 R, Rahmadany; Mutriady, Anto; Elisa, Nufaris
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 4, No 4 (2025): July 2025
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.16091561

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mengambil topik “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999” Di Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai”. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini, khalayak sasaran yang ditentukan untuk diberikan penyuluhan hukum adalah masyarakat di Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan untuk menghindari terjadi kerugian bagi pihak konsumen disebabkan tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat 23 Mei 2025 dimulai pada pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib dengan pemateri dosen dari Fakultas Hukum Universitas Amir Hamzah Medan. Dihadiri oleh masyarakat Desa Lubuk Cemara, Bapak Kepala Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai beserta jajarannya. Hasil dari pengabdian ini diketahui bahwa masih banyak masyarakat di Desa Lubuk Cemara yang tidak mengetahui tentang adanya perlindungan hukum terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan dan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan memahami tentang undang-undang nomor 8 tahun 1999, maka dengan adanya sosialisasi ini maka diharapkan bertambah wawasan dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan hukum terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999.