Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN DI DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH Taher, Abdul Halid; RINGGI, DEPPA
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.400-407

Abstract

Perlindungan hokum terhadap hak perempuan di Kabupaten Halmahera Tengah merupakan isu yang penting mengingat masih adanya ketimpangan gender dan kekerasan terhadap perempuan di berbagai sector kehidupan. Artikel ini membahas tentang upaya - upaya yang dilakukan untuk melindungi hak – hak perempuan di wilayah tersebut, baik dalam konteks hukum formal maupun budaya lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang - undangan yang berlaku, kebijakan pemerintah daerah, serta praktik – praktik sosial yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada sejumlah kebijakan perlindungan perempuan, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, termasuk keterbatasan sumberdaya, rendahnya kesadaran hukum, dan pengaruh budaya patriarki yang kuat. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pendidikan masyarakat untuk mendukung tercapainya kesetaraan gender dan perlindungan hak – hak perempuan di Kabupaten Halmahera Tengah. Kata Kunci: Perlindungan hukum, hak perempuan, Halmahera Tengah.
EVALUASI PENERAPAN ASAS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PROSES HUKUM PIDANA: STUDI KASUS TERHADAP KASUS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DI INDONESIA RINGGI, DEPPA; Saputra, Ricky Dedi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.418-425

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip fundamental yang harus dilindungi dan dihormati dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam proses hukum pidana. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik di lapangan ada pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum, seperti penyiksaan, penangkapan sewenang- wenang, dan kriminalisasi yang merugikan tersangka.Faktor-faktor  yang  menyebabkan  penyalahgunaan  kewenangan  oleh aparat  termasuk lemahnya pengawasan, rendahnya integritas aparat, serta adanya tekanan eksternal. Dampak dari pelanggaran HAM ini mencakup hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum, yang mengarah pada krisis legitimasi negara. Untuk itu, lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Ombudsman memiliki peran penting dalam mengawasi, menyelidiki, dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan pengawasan, reformasi sistem hukum, peningkatan pendidikan HAM bagi aparat dan masyarakat, serta peran aktif lembaga pengawas dalam melindungi HAM dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN DI DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH Taher, Abdul Halid; Ringgi, Deppa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.356-363

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak perempuan di Kabupaten Halmahera Tengah merupakan isu yang penting mengingat masih adanya ketimpangan gender dan kekerasan terhadap perempuan di berbagai sector kehidupan. Artikel ini membahas tentang upaya - upaya yang dilakukan untuk melindungi hak – hak perempuan di wilayah tersebut, baik dalam konteks hukum formal maupun budaya lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang - undangan yang berlaku, kebijakan pemerintah daerah, serta praktik – praktik sosial yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada sejumlah kebijakan perlindungan perempuan, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, termasuk keterbatasan sumberdaya, rendahnya kesadaran hukum, dan pengaruh budaya patriarki yang kuat. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pendidikan masyarakat untuk mendukung tercapainya kesetaraan gender dan perlindungan hak – hak perempuan di Kabupaten Halmahera Tengah.
EVALUASI PENERAPAN ASAS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PROSES HUKUM PIDANA: STUDI KASUS TERHADAP KASUS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DI INDONESIA Ringgi, Deppa; Saputra, Ricky Dedi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.418-425

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip fundamental yang harus dilindungi dan dihormati dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam proses hukum pidana. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik di lapangan ada pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum, seperti penyiksaan, penangkapan sewenang- wenang, dan kriminalisasi yang merugikan tersangka.Faktor-faktor  yang  menyebabkan  penyalahgunaan  kewenangan  oleh  aparat  termasuk lemahnya pengawasan, rendahnya integritas aparat, serta adanya tekanan eksternal. Dampak dari pelanggaran HAM ini mencakup hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum, yang mengarah pada krisis legitimasi negara. Untuk itu, lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Ombudsman memiliki peran penting dalam mengawasi, menyelidiki, dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan pengawasan, reformasi sistem hukum, peningkatan pendidikan HAM bagi aparat dan masyarakat, serta peran aktif lembaga pengawas dalam melindungi HAM dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.