Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Law_Jurnal

MORALITAS HUKUM DALAM PEMIKIRAN LON FULLER, H.L.A. HART, DAN HANS KELSEN Al'anam, Muklis
Law Jurnal Vol 5, No 2 (2025)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v5i2.6015

Abstract

Moral dan hukum merupakan satu kesatuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga dalam konsep hukum harus berpedoman pada nilai-nilai moral masyarakat. Cerminan suatu aturan hukum, haruslah digambarkan pada nilai moral, namun nyatanya di Indonesia sendiri masih banyak pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak mencerminkan moral, tumpang tindih aturan, saling bertentangan pasal dengan pasal dalam satu aturan, sering diubah secepat mungkin dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif dalam arti mencari kebenaran koherensi dengan menggunakan pendekatan konseptual yang berdasarkan doktrin-doktrin pada sarjana pada kaitannya filsafat hukum dan pendekatan sejarah. Yang pada akhirnya, penelitian ini memberikan beberapa pandangan tentang keterkaitan moral dan hukum. Dan seharusnya pandangan konsep Lon Fuller pada hukum kodratnya lebih relevan digunakan pada konsep perkembangan hukum di Indonesia saat ini, dibanding pemikiran Hart dan Kelsen. Karena, hubungan yang mendalam antara hukum dan moralitas serta otoritas berasal dari konsistensinya dengan moralitas.