Kota Padang menghadapi tantangan dalam pengelolaan sampah yang semakin menumpuk setiap harinya. Bank Sampah hadir sebagai solusi inovatif, mendorong partisipasi masyarakat melalui pemilahan, pengumpulan, dan penimbangan sampah bernilai ekonomis. Berbagai regulasi mendukung Bank Sampah, seperti UU No. 18/2008, Permen LHK No. 14/2021, dan Perwal Kota Padang No. 24/2014. Mekanisme Bank Sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, penimbangan, penyimpanan/pengolahan, dan edukasi. Manfaatnya antara lain meningkatkan kesadaran masyarakat, mendorong partisipasi, mengurangi sampah di TPA, meningkatkan nilai ekonomi sampah, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki kualitas lingkungan hidup, dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Penerapan regulasi dan komitmen semua pihak menjadi kunci keberhasilan. Bank Sampah diharapkan menjadi model pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan, menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Rumusan Masalah yaitu :1) Bagaimanakah regulasi terkait pengelolaan sampah melalui bank sampah di Kota Padang; dan 2) Apa manfaat sosial pengelolaan sampah di Kota Padang yang dilakukan melalui bank sampah. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan jenis penelitian Yuridis Normative. Sehingga dapat disimpulkan bahwa regulasi terkait pengelolaan sampah di Kota Padang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah demi terwujudnya Kota Padang yang bersih dan sehat. pengelolaan sampah dengan bank sampah di Kota Padang sudah ada diatur dalam Perwako Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Gerakan Padang Bersih-Padang Sehat. Manfaat sosial pengelolaan sampah melalui bank sampah di Kota Padang Adanya program bank sampah memungkinkan sampah dapat dikelola secara efektif dan efisien.