Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Kajian Hukum Administrasi Negara: Principles of Government Administration in the Study of State Administrative Law Jusuf Luturmas; Kalijunjung Hasibuan; Lodwyk Wessy; Muchamad Taufiq; Edy Sony
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 7: July 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i7.5418

Abstract

Asas-asas penyelenggaraan pemerintah bersifat normatif, bersumber dari sistem nilai pemerintahan dan semua pegangan pemerintahan dan bukan hanya dari hukum positif. Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang menghasilkan kesimpulan bahwa Asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi asas umum dalam pemerintahan dan asas keahlian atau fungsional dalam penyelengaraan pemerintah. Disamping itu juga terdapat Asas-asa penyelenggaran pemerintah daerah yang meliputi Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi, dan Tugas pembantuan. Dan Asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah atau kedaerahan dilaksanakan sebagai konsekuensi dari Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi: Effectiveness of Non-Litigation Dispute Resolution Rengga Kusuma Putra; Ummi Kalsum; Johari; Rica Gusmarani; Edy Sony
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 6: Juni 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i6.5548

Abstract

Penyelesaian sengketa melalui non litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Di Indonesia, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam sengketa, tanpa melalui proses persidangan yang panjang dan mahal. Keuntungan dari penyelesaian sengketa non litigasi adalah prosesnya yang lebih cepat, murah, dan fleksibel. Para pihak dapat mengatur sendiri proses penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka. Selain itu, penyelesaian sengketa non litigasi juga dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara para pihak, karena mereka bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Keefektivannya tergantung kepada para pihak yang berperkara namun non litigasi ini diangap lebih cepet dan memakan biaya yang tidak banyak serta fleksibel prosesnya.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Pilkada di Indonesia: The Role of the Constitutional Court in Resolving Regional Election Disputes in Indonesia Ernesta Arita Ari; Firzhal Arzhi Jiwantara; Johny Koynja; Imalah; Edy Sony
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 12: Desember 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i12.6657

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa pilkada di Indonesia untuk menjaga integritas demokrasi. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK memastikan sengketa pilkada diselesaikan secara adil, transparan, dan final. Penelitian ini menganalisis peran MK dalam menangani sengketa Pilkada , termasuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta tantangan yang dihadapi, seperti tingginya jumlah perkara dan kompleksitas kasus. Dengan mekanisme peradilan cepat, MK memberikan kepastian hukum melalui putusan final dan mengikat. Putusan seperti Nomor 85/PUU-XX/2022 menegaskan kewenangan permanen MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada , meskipun badan peradilan khusus belum terbentuk. Selain menyelesaikan konflik, MK berperan sebagai pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara, yang berkontribusi pada penguatan sistem demokrasi dan pelaksanaan Pilkada yang lebih baik di masa depan.