Artikel ini membahas mengenai pembangunan vila di sempadan pantai Labuan Bajo yang menimbulkan tantangan besar dalam hal penataan ruang berkelanjutan dan perlindungan hak masyarakat lokal. Privatisasi ruang pesisir berpotensi mengancam akses masyarakat Manggarai Barat terhadap sumber daya alam pesisir yang menjadi mata pencaharian utama mereka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dan ketentuan dalam RZWP3K, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan penataan ruang . Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis kesesuaian pembangunan vila di sempadan pantai Labuan Bajo dengan norma hukum tata ruang serta implikasinya terhadap hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kebaruan dalam penelitian ini terletak pada analisis yuridis terhadap konflik ruang pesisir antara kepentingan investasi dan hak masyarakat lokal di kawasan pariwisata super prioritas. Privatisasi pembangunan vila di sempadan pantai Labuan Bajo memiliki implikasi hukum yang signifikan terhadap perlindungan hak masyarakat Manggarai Barat dan keberlanjutan lingkungan pesisir. Pembangunan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata ruang yang adil dan berkelanjutan, termasuk ketentuan sempadan pantai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, serta zonasi wilayah pesisir yang ditetapkan dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pelanggaran terhadap peraturan tata ruang ini dapat mengancam hak masyarakat untuk mengakses sumber daya alam pesisir yang merupakan mata pencaharian mereka, serta merusak ekosistem pesisir yang penting untuk mitigasi bencana dan keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi. Konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut mencakup sanksi administratif dan pidana, gugatan perdata oleh masyarakat terdampak, dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pembangunan.