Penelitian ini mengkaji secara komprehensif strategi inovasi produk dan dimensi hukum bisnis pada pelaku UMKM kuliner di wilayah 38 B Banjarrejo, Lampung Timur melalui pendekatan kombinasi kualitatif-kuantitatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa penerapan inovasi produk melalui diferensiasi rasa, variasi menu, transformasi digital, dan prinsip keberlanjutan lingkungan berhasil meningkatkan pendapatan usaha sebesar 14-31% sekaligus memperkuat ketahanan bisnis (β=0,65; p<0,01). Namun demikian, hasil penelitian juga mengidentifikasi hambatan hukum yang signifikan, dimana hanya 20% pelaku UMKM yang telah mendaftarkan merek dagang dan 40% lainnya belum memenuhi standar formal keamanan pangan. Studi mendalam terhadap lima UMKM sampel berhasil mengungkap bahwa sinergi antara inovasi produk dan kepatuhan hukum (melalui sertifikasi BPOM dan implementasi UU ITE) mampu menciptakan keunggulan kompetitif yang nyata, sebagaimana terbukti pada kasus Martabak Pak Gondrong (ROI 1,8) dan Ayam Bakar Pak Roso (tingkat fluktuasi pendapatan hanya ±10%). Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini memberikan rekomendasi strategis berupa program bimbingan hukum terintegrasi, penguatan lingkungan inovasi, serta kebutuhan penelitian lebih lanjut mengenai model bisnis hybrid. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan konsep "legal-by-design innovation" untuk UMKM kuliner, sekaligus memberikan implikasi praktis bagi penyusunan kebijakan pemberdayaan UMKM berbasis data empiris.