Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

History of Location Objectives (Hilal Tracker): Development of Astronomical Observations from 2015-Present Marataon Ritonga; Hasibuan, Alya Fathi Muhammad; Rizqan Arya Perdana Nazara
Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies Vol. 21 No. 1: June 2025
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/afkaruna.v21i1.25813

Abstract

This study examined the development of Hilal Tracker as a system for determining the location of hilal observations that has been developed since 2015 until now. This system emerged from the need for an accurate, efficient, and documented way to find the best place to see the Hilal, which is an important factor in determining the beginning of the month in the Hijri calendar. This article explains the history of the development of hilal Tracker technology and methods, including integrating astronomical data, using satellite imagery, algorithms for predicting hilal visibility, and cooperation with various local and international institutions. With a historical qualitative approach and chronological documentation, this paper examined the changes in innovation from the early phase to the modern stage. The findings showed that Hilal Tracker has improved the accuracy of rukyat location selection, strengthened the global hilal visibility database, and supported the alignment of hisab and rukyat methodologies in some Islamic countries. In addition, this system functions as a link between classical Islamic astronomy and modern technology through an open approach and academic collaboration. Therefore, Hilal Tracker is not just a technical device, but also a means of education and diplomacy in creating a unified Hijri calendar worldwide with an observational approach. This study recommends further development of local weather forecasting aspects and artificial intelligence to improve location efficiency in the future.
Sumber Dan Asas Hukum Islam: Asas-Asas Hukum Islam Marataon Ritonga; Faisar Ananda Arfa
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari wahyu Allah SWT dan memiliki peranan penting dalam mengatur kehidupan umat Islam, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah. Sebagai sebuah sistem hukum yang komprehensif, hukum Islam memiliki sumber dan asas yang menjadi landasan utama dalam pembentukan, penafsiran, serta penerapannya. Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber primer yang memuat prinsip-prinsip dasar hukum, serta ijma’ dan qiyas sebagai sumber sekunder yang berfungsi melengkapi dan menjawab berbagai persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Dari sumber-sumber hukum tersebut lahir asas-asas hukum Islam yang mencerminkan nilai-nilai universal, seperti keadilan, kemaslahatan, kepastian hukum, keseimbangan, persamaan, dan kemudahan (raf‘ al-haraj). Asas-asas ini berfungsi sebagai pedoman bagi para mujtahid dan praktisi hukum Islam dalam merumuskan hukum yang sesuai dengan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah). Dengan berpegang pada sumber dan asas hukum Islam, penerapan hukum Islam diharapkan tetap bersifat dinamis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan sosial tanpa mengesampingkan nilai-nilai dasar syariah. Oleh karena itu, kajian mengenai sumber dan asas hukum Islam menjadi sangat penting untuk memahami karakter hukum Islam sebagai sistem hukum yang adaptif dan berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan umat secara menyeluruh.
Pendekatan Istihsan dan Maqasid al-Shari‘ah Terhadap Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal Marataon Ritonga; Mhd. Syahnan; Muhammad Faisal Hamdani; Asmuni
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 4 No. 01 (2026): Februari 2026
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) melalui integrasi pendekatan istihs?n dan maq?sid al-shar?‘ah sebagai landasan epistemologis dalam upaya penyatuan penetapan awal bulan kamariah. Ketidaksinkronan antara praktik rukyat lokal dan penggunaan hisab selama ini telah melahirkan perbedaan waktu ibadah, tidak hanya antarnegara, tetapi juga dalam satu wilayah yang sama. Kondisi tersebut dipicu oleh perbedaan metode dan kriteria penentuan awal bulan, serta belum optimalnya pemanfaatan pendekatan istihs?n dan maq??id al-shar?‘ah sebagai kerangka metodologis yang menjembatani tuntutan normatif teks syariat dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Seiring dengan kemajuan teknologi astronomi, hisab modern dan model visibilitas hilal global kini memiliki tingkat akurasi yang tinggi, sehingga memungkinkan penyusunan kalender Hijriah yang stabil, konsisten, dan dapat diprediksi secara jangka panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap dokumen Kongres Internasional Penyatuan Kalender Hijriah Istanbul 2016, Keputusan Tanfiz Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, serta kajian konseptual terhadap istihs?n dan maq?sid al-shar?‘ah dalam hukum Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa istihs?n memberikan fleksibilitas metodologis untuk meninggalkan pembacaan rukyat secara literal ketika tidak lagi menghadirkan kemaslahatan, khususnya dalam konteks global, sementara maq?sid al-shar?‘ah menegaskan pentingnya kesatuan waktu ibadah sebagai bagian dari realisasi hifz al-d?n dan hifz al-ummah. Dengan demikian, KHGT dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad kontemporer yang mengintegrasikan nilai-nilai syariat dengan kepastian ilmiah, sekaligus menawarkan solusi normatif dan praktis bagi penyatuan kalender Islam di tingkat global.