Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Asas Personalitas Keislaman dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012: Implementation of the Principle of Islamic Personality in the Process of Resolving Islamic Banking Disputes Following Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012 Muhammad Umar Kelibia; Hamzah Mardiansyah; Firmansyah; Jamaluddin T; Liza Utama
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 4: April 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i4.7318

Abstract

Keberadaan perbankan syariah di Indonesia memiliki pijakan yuridis dan filosofis yang kokoh, sejalan dengan status Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 memberikan legitimasi hukum bagi aktivitas lembaga keuangan berbasis syariah. Kendati demikian, persoalan muncul dalam ranah penyelesaian sengketa, khususnya terkait yurisdiksi pengadilan yang berwenang menangani perkara ekonomi syariah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa kewenangan eksklusif dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah yang melibatkan umat Islam berada pada Peradilan Agama. Implementasi asas personalitas keislaman ini membawa tantangan tersendiri, baik dari sisi kesiapan kelembagaan Peradilan Agama maupun dari aspek pemahaman hukum masyarakat yang masih terbatas. Studi ini bertujuan mengeksplorasi penerapan asas personalitas keislaman dalam konteks penyelesaian sengketa perbankan syariah, serta mengkaji konsekuensi yuridis dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap struktur kewenangan peradilan. Diharapkan hasil penelitian ini berkontribusi pada penguatan sistem hukum ekonomi syariah yang adil dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Putusan MK: The Position of Children Born Out of Wedlock from the Perspective of the Compilation of Islamic Law and Constitutional Court Decisions Ade Daharis; Daffa Maulana Adha Herdatama; Jamaluddin T; Sachsyabillah Dwi Maharani Yusuf; Sandi Yoga Pradana
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 11: November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.8085

Abstract

Kedudukan anak luar kawin merupakan salah satu isu paling kompleks dalam hukum keluarga Indonesia karena berkaitan langsung dengan hak-hak fundamental anak, seperti status perdata, hubungan nasab, hak waris, serta kepastian identitas. Selama ini, pengaturan mengenai status anak luar kawin cenderung dipengaruhi oleh dua rezim hukum yang berbeda, yaitu norma hukum Islam yang terkompilasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan ketentuan hukum nasional yang berkembang melalui putusan peradilan, terutama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. KHI secara tegas menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ketentuan tersebut berakar pada prinsip syariah yang menempatkan keabsahan perkawinan sebagai dasar penetapan nasab, sehingga ayah biologis tidak otomatis memiliki hubungan hukum dengan anak apabila pernikahan tidak sah menurut ketentuan agama. Sebaliknya, Putusan MK memberikan paradigma baru dengan menegaskan bahwa anak luar kawin juga dapat memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis apabila terdapat bukti ilmiah, seperti tes DNA atau bentuk pembuktian lainnya yang dapat meyakinkan hakim. Putusan tersebut memperluas cakupan perlindungan anak serta menghapus diskriminasi berbasis status kelahiran, yang sebelumnya membatasi anak luar kawin dari memperoleh hak-hak keperdataan tertentu. Perbandingan antara KHI dan Putusan MK menunjukkan adanya dinamika dalam sistem hukum Indonesia yang berupaya menyeimbangkan nilai-nilai syariah dengan prinsip konstitusional mengenai perlindungan anak. Artikel ini menganalisis perbedaan, titik temu, serta implikasi keduanya terhadap penguatan kepastian hukum, kesetaraan hak anak, dan harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam.