Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Kedudukan Anak Hasil Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan UU Perkawinan: The Position of Children from Secret Marriages from the Perspective of Islamic Law and the Marriage Law Ade Daharis; Alief Akbar Musaddad; Sandi Yoga Pradana; Nadzif Ali Asyari; Seftia Azrianti
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 2: Februari 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i2.6971

Abstract

Sebagian masyarakat Indonesia masih melakukan pernikahan siri, yaitu pernikahan yang tidak diresmikan di lembaga negara. Salah satu konsekuensi dari pernikahan siri, status hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan ini tidak jelas menurut hukum Islam maupun Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Artikel ini membahas posisi hukum anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan silang dengan sudut pandang hukum negara dan hukum Islam (UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974). Tujuan dari percakapan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kita tentang hak-hak anak yang lahir dari pernikahan siri dan konsekuensi hukumnya.
Relevansi Konsep Mubadalah Dalam Relasi Suami-Istri Menurut Hukum Keluarga Islam: The Relevance of the Concept of Mubadalah in Husband-Wife Relations According to Islamic Family Law Ade Daharis; Sandi Yoga Pradana; Kalijunjung Hasibuan; Lia Fadjriani; Hamzah Mardiansyah
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 3: Maret 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i3.7201

Abstract

Konsep mubadalah (pertukaran peran) dalam hubungan suami-istri memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks hukum keluarga Islam yang terus berkembang. Dengan adanya perubahan sosial dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hubungan yang lebih setara dan harmonis dalam kehidupan rumah tangga, pemahaman tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pasangan suami istri menjadi semakin penting. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relevansi konsep mubadalah dalam perspektif hukum keluarga Islam, yang menekankan pentingnya kesetaraan dan saling pengertian antara suami dan istri dalam menciptakan keluarga yang adil dan harmonis. Pembahasan dalam tulisan ini akan fokus pada penerapan konsep mubadalah dalam hubungan suami-istri, urgensi kesetaraan hak dan kewajiban, serta dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga.
Maintenance Rights of Wife and Children After Divorce in Islamic Family Law Sandi Yoga Pradana; Yulies Tiena Masriani; Diana Pujiningsih; Kalijunjung Hasibuan; Indah Dwiprigitaningtias
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 7 No. 2: April 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v7i2.7309

Abstract

Divorce in Islamic family law does not automatically eliminate a husband's responsibilities toward his former wife and their children. One of the most critical and frequently disputed issues following divorce is the right to financial support, which includes maintenance for the former wife during her iddah period and ongoing support for the children. This article explores the legal standing, forms, and implementation of post-divorce maintenance rights within the framework of Islamic family law, with a particular focus on how these principles are applied in Indonesia. By employing a normative legal approach, the study examines the foundations laid out in the Qur'an and Hadith, relevant national regulations such as the Compilation of Islamic Law (KHI), and actual judicial practices in religious courts. The findings aim to provide a thorough understanding of the legal obligations related to post-divorce maintenance, emphasizing the necessity of fair treatment and legal protection for women and children. Ultimately, this article seeks to raise awareness and contribute to a more just and responsible approach to family dissolution in Islamic contexts.
Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Putusan MK: The Position of Children Born Out of Wedlock from the Perspective of the Compilation of Islamic Law and Constitutional Court Decisions Ade Daharis; Daffa Maulana Adha Herdatama; Jamaluddin T; Sachsyabillah Dwi Maharani Yusuf; Sandi Yoga Pradana
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 11: November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.8085

Abstract

Kedudukan anak luar kawin merupakan salah satu isu paling kompleks dalam hukum keluarga Indonesia karena berkaitan langsung dengan hak-hak fundamental anak, seperti status perdata, hubungan nasab, hak waris, serta kepastian identitas. Selama ini, pengaturan mengenai status anak luar kawin cenderung dipengaruhi oleh dua rezim hukum yang berbeda, yaitu norma hukum Islam yang terkompilasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan ketentuan hukum nasional yang berkembang melalui putusan peradilan, terutama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. KHI secara tegas menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ketentuan tersebut berakar pada prinsip syariah yang menempatkan keabsahan perkawinan sebagai dasar penetapan nasab, sehingga ayah biologis tidak otomatis memiliki hubungan hukum dengan anak apabila pernikahan tidak sah menurut ketentuan agama. Sebaliknya, Putusan MK memberikan paradigma baru dengan menegaskan bahwa anak luar kawin juga dapat memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis apabila terdapat bukti ilmiah, seperti tes DNA atau bentuk pembuktian lainnya yang dapat meyakinkan hakim. Putusan tersebut memperluas cakupan perlindungan anak serta menghapus diskriminasi berbasis status kelahiran, yang sebelumnya membatasi anak luar kawin dari memperoleh hak-hak keperdataan tertentu. Perbandingan antara KHI dan Putusan MK menunjukkan adanya dinamika dalam sistem hukum Indonesia yang berupaya menyeimbangkan nilai-nilai syariah dengan prinsip konstitusional mengenai perlindungan anak. Artikel ini menganalisis perbedaan, titik temu, serta implikasi keduanya terhadap penguatan kepastian hukum, kesetaraan hak anak, dan harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam.