Praktik greenwashing oleh korporasi, yaitu upaya menyesatkan konsumen dengan mengklaim produk atau operasionalnya ramah lingkungan, telah menjadi tantangan dalam penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis praktik greenwashing oleh korporasi dan mengkaji optimasi hukum Taksonomi Hijau Indonesia (THI), yang kini telah berkembang menjadi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), dalam mencegah praktik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa THI/TKBI, yang berperan ganda sebagai soft law dan hard law, memiliki potensi signifikan dalam mencegah greenwashing melalui kriteria teknisnya yang terukur, kewajiban pelaporan keberlanjutan, serta peran Lembaga Jasa Keuangan sebagai gatekeeper. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh beberapa tantangan, seperti sifat penerapannya yang belum sepenuhnya wajib, kapasitas pengawasan dan penegakan hukum yang terbatas, serta ambiguitas dalam kategori transisi ("kuning"). Oleh karena itu, optimasi hukum mutlak diperlukan melalui tiga langkah utama yaitu memperkuat penerapan wajib dan standar pelaporan yang komprehensif; meningkatkan kerangka akuntabilitas dengan sanksi yang lebih deterrensif dan verifikasi independen, dan melakukan harmonisasi dengan standar global dan peningkatan kapasitas regulator. Dengan langkah-langkah tersebut, integrasi pasar keuangan berkelanjutan Indonesia dapat terjaga dan transisi menuju ekonomi hijau yang inklusif dapat dicapai dengan lebih terjamin Kata Kunci: Greenwashing, Taksonomi Hijau Indonesia, Keuangan Berkelanjutan, Optimasi Hukum, Korporasi.