Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TAHAP PENUNTUTAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Putusan No: 28/PID.B/2022/PN LBB) Arifin, Mohtar; Kusuma, Tiyar Cahya; Alfitra, Alfitra
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11 No 1 (2023): Jurnal Ilmiah Publika
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8215

Abstract

Keadilan Restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif adalah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga penyelesaian keadilan restoratif ini kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Kewenangan Kejaksaan dalam mengesampingkan penuntutan terhadap perkara dengan konsep Keadilan Restoratif? Dan Dasar pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencurian Putusan Nomor 28/Pid.B/2022/PN Lbb?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian diantaranya yaitu Terkait dengan perkara yang dapat dilakukan penghentian penuntutan melalui perdamaian dapat merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat diantaranya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain hal tersebut diatas, dalam Pasal 2 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Freedom of Contract in Commercial Agreements: A Civil Law Analysis of Modern Business Practices Wahyono, Wahyono; Dewanto, Wishnu; Kusuma, Tiyar Cahya; Anggawira, Anggawira
IBLAM LAW REVIEW Vol. 6 No. 1 (2026): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v6i1.674

Abstract

Freedom of contract constitutes a fundamental principle in civil law, serving as the primary foundation for the creation and enforcement of commercial agreements. In contemporary business practices, this principle provides flexibility for parties to determine the content, structure, and mechanisms of their contractual relationships in accordance with their economic interests. However, the rapid development of modern commerce, including the expansion of standardized contracts and electronic transactions, has raised critical questions regarding the extent to which freedom of contract truly reflects equality and fairness between contracting parties. This study aims to analyze the position of the principle of freedom of contract within the civil law system and to examine its application and limitations in modern commercial agreements. Employing a normative legal research method with statutory and conceptual approaches, this research analyzes primary and secondary legal materials qualitatively. The findings indicate that freedom of contract remains a central pillar of civil law, but its implementation is inherently limited by mandatory legal provisions, public order, morality, and the principle of good faith. In modern business contexts, these limitations function as essential safeguards to maintain contractual balance and legal certainty. Therefore, the relevance of freedom of contract depends on its harmonious integration with principles of fairness and proportionality in commercial practice.