Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TAHAP PENUNTUTAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Putusan No: 28/PID.B/2022/PN LBB) Arifin, Mohtar; Kusuma, Tiyar Cahya; Alfitra, Alfitra
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11 No 1 (2023): Jurnal Ilmiah Publika
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8215

Abstract

Keadilan Restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif adalah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga penyelesaian keadilan restoratif ini kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Kewenangan Kejaksaan dalam mengesampingkan penuntutan terhadap perkara dengan konsep Keadilan Restoratif? Dan Dasar pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencurian Putusan Nomor 28/Pid.B/2022/PN Lbb?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian diantaranya yaitu Terkait dengan perkara yang dapat dilakukan penghentian penuntutan melalui perdamaian dapat merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat diantaranya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain hal tersebut diatas, dalam Pasal 2 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Nomor 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel) Aris, Umar; Kusuma, Tiyar Cahya
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i2.3224

Abstract

AbstrakDalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa: “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam Putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi yang legistis positivistis. Sumber Data yaitu Data sekunder. Data sekunder merupakan data pokok dalam Sumber data adalah data sekunder yang bersumber pada putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel, Peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur yang ada relefansinya dengan materi penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel, dapat disimpulkan bahwa. Penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam Putusan Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel adalah telah sesuai, di mana perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 1303/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel adalah: Pertimbangan juridis dan Pertimbangan sosiologis. Saran diajukan: pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 5 (lima) bulan menurut pandangan penulis belum sebanding dengan kerugian yang diderita korban, seharusnya hukuman lebih maksimal, namun hal ini dapat dijadikan perbaikan pada diri terdakwa untuk tidak melakukan kekerasan psikis dan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.Kata Kunci: Kekerasan Psikis, Rumah Tangga AbstractArticle 1 paragraph 1 of Law No. 23 of 2004 states that: "Domestic violence is any act against a person, especially a woman, which results in physical, sexual, psychological, and/or domestic neglect, causing misery or suffering, including threats to commit acts, coercion, or unlawful deprivation of independence within the scope of the household." This study aims to determine the application of the elements of Article 5 jo Article 44 paragraph (1) of Law Number 23 of 2004 in Decision Number: 1303 / Pid.B / 2012 / PN. Jkt.Sel and to find out the basis for the judge's legal considerations in deciding the case Number: 1303/Pid.B/2012/PN. Jkt.Sel. The method used is a normative juridical approach method, that is, an approach that uses a positivist legislative conception. Data Sources are secondary data. Secondary data is the main data in the data source is secondary data sourced in decision Number: 1303/Pid.B/2012/PN. Jkt.Sel, Laws and Regulations, literature books that have relefancy with research materials based on the results of research and data analysis on domestic violence crimes in decision Number: 1303 / Pid.B / 2012 / PN. Jkt.Cell, it can be concluded that. Application of Article 5 of Law Number 23 of 2004 in Decision Number: 1303/Pid.B/2012/PN. Jkt.Sel is in accordance, where the defendant's actions have been proven to be lawful and convincingly fulfilling the elements of Article 5 of Law Number 23 of 2004. The basis for the judge's legal considerations in deciding the case Number: 1303/Pid.B/2012/PN. Jkt.Sel is: Juridical considerations and Sociological considerations. Suggestion submitted: the sentence imposed on the defendant is imprisonment for 5 (five) months in the view of the author has not been proportional to the harm suffered by the victim, it should be a more maximum sentence, but this can be used as an improvement on the defendant not to commit psychic violence and physical violence within the scope of the household.Keywords: Psychic Violence, Domestic