Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konstruksi Hukum Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Sonny Widjaja Dalam Kasus Korupsi PT. ASABRI Fadila, Jihan; Alfitra, Alfitra
JOURNAL of LEGAL RESEARCH Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Sharia and Law State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jlr.v6i1.40666

Abstract

Evidence is crucial to the criminal process, especially in corruption cases. This study analyzes the strength of the evidence presented by the Public Prosecutor in the corruption case of the reconstruction of investment funds of PT. ASABRI with Sonny Widjaja's response. The focus of this study is to assess the extent to which the evidence meets the elements of a crime as regulated in Article 2, paragraph (1) of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption. This study uses a normative method with a statutory regulatory approach and a case approach. The study results indicate that the Public Prosecutor proved the elements unlawful, enriching oneself or others and causing losses to state finances with a loss value of Rp22.78 trillion. The evidence was carried out through five main pieces of evidence, namely witness statements, expert statements, letters, statements from prostitutes, and clues, including electronic evidence. The Panel of Judges accepted the evidence and declared the perpetrator guilty based on the primary charge, thus imposing a prison sentence of 18 years and a fine of Rp750 million. This study confirms that a strong evidentiary strategy by the Public Prosecutor plays an essential role in shaping the judge's conviction and upholding justice in large-scale corruption cases.
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TAHAP PENUNTUTAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Putusan No: 28/PID.B/2022/PN LBB) Arifin, Mohtar; Kusuma, Tiyar Cahya; Alfitra, Alfitra
Jurnal Ilmiah Publika Vol 11 No 1 (2023): Jurnal Ilmiah Publika
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v11i1.8215

Abstract

Keadilan Restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif adalah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga penyelesaian keadilan restoratif ini kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Kewenangan Kejaksaan dalam mengesampingkan penuntutan terhadap perkara dengan konsep Keadilan Restoratif? Dan Dasar pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencurian Putusan Nomor 28/Pid.B/2022/PN Lbb?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian diantaranya yaitu Terkait dengan perkara yang dapat dilakukan penghentian penuntutan melalui perdamaian dapat merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat diantaranya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain hal tersebut diatas, dalam Pasal 2 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.