Remaja adalah suatu siklus dari masa anak-anak menuju dewasa yang dimulai ketika berusia 12 tahun-18 tahun Remaja bukan lagi anak-anak secara jasmani, sikap, fikiran maupun tindakan, akan tetapi meraka juga bukan orang dewasa yang telah matang dalam segi pola pikirnya. Provinsi Jawa Barat saat ini sedang menghadapi tantangan serius terkait keamanan dan keselamatan sosial akibat meningkatnya aktivitas kriminal yang melibatkan kelompok remaja. Sebagaimana kasus yang terjadi di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat terjadinya aksi pencurian senilai Rp. 294,000,000 yang dilakukan oleh anak dibawah umur, lalu kasus di kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat terjadinya aksi pembacokan yang dilakukan oleh tiga anak dibawah umur yang berusia, 16 tahun, 14 tahun, dan 13 tahun. Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada siswa siswi SMA Negeri Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat tentang konsekuensi pidana bagi remaja yang melakukan pelanggaran hukum, serta mengedukasi siswa siswa tentang peran kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk memberantas dan menanggulangi kenakalan remaja. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini terdiri dari tiga tahapan yaitu Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Evaluasi, sementara yang menjadi kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa siswa siswi SMA Jatinangor yang sebelumnya tidak mengetahui konsekuensi pidana bagi remaja yang melakukan perbuatan pidana dan peran kepolisian dalam menanggulangi kenakalan remaja, setelah mengikuti penyuluhan tersebut, masyarakat mitra yakni siswa-siswi SMA Jatinangor akhirnya menjadi tahu tindakan kenakalan remaja apa saja yang dapat dikenai sanksi hukum, dan peran kepolisian tidak hanya menghukum seseorang tetapi sebagai pengayom masyarakat.