Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum putusan sidang adat serta sistem pembuktian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah adat di wilayah Ondoafi Keerom dalam perspektif hukum positif. Kajian ini berangkat dari urgensi pengakuan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Metode Penelitian: Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual dan statute approach, didukung oleh studi lapangan melalui wawancara dengan tokoh adat, aparat pemerintah daerah, serta analisis dokumen keputusan sidang adat Ondoafi Keerom. Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa sidang adat, baik terbuka maupun tertutup, menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah berbasis keadilan substantif dan musyawarah mufakat. Proses pembuktiannya telah memenuhi unsur yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 164 dan 165 HIR, sehingga dapat dijadikan alat bukti surat dalam peradilan formal. Secara teoretis, penelitian ini mengonfirmasi relevansi teori pluralisme hukum dan living law dalam praktik penyelesaian sengketa tanah adat di Papua. Implikasi: Implikasi penelitian ini mendorong penguatan regulasi melalui pengakuan formal hasil keputusan adat dalam sistem hukum nasional untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkepribadian Indonesia.