Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi (Studi Kasus Putusan Nomor 1617/PID B/LH/2023/PN.MDN) Fadilah, Siti; Sari Waruwu, Dela Septi; Tarihoran, Dina Miranda; Siahaan, Parlaungan Gabriel; Lbn Batu, Dewi Pika
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman sumber daya alam hayati, dimana sumber daya alam hayati tersebut meliputi sumber daya alam tumbuhan (tumbuhan) dan hewan (satwa) serta unsur-unsur faktor abiotik lainnya yang terdapat pada lingkungan hidup secara umum yang membentuk suatu ekosistem. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi dan Bagaimana Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Perdagangansatwa Yang Dilindungi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif-normatif (normative legal research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian normatif adalah sumber hukum sekunder melalui studi pustaka (literatur research). Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: kasus perdagangan satwa yang dilindungi, bentuk pertanggung-jawaban yang digunakan yaitu pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana pada hakekatnya merupakan mekanisme yang dibentuk oleh hukum pidana agar bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak perbuatan tertentu. Bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi adalah pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini pelaku tersebut dikenakan sanksi pidana yang terdapat di Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
PEMISAHAN BERKAS PERKARA (SPLITSING) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Manik, Khatherine Sesilia; Putri, Shellya Eka; Simatupang, Septian Arjuanda Putra; Sianipar, Tiominar; Siahaan, Parlaungan Gabriel; Lbn Batu, Dewi Pika
Jurnal AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan Vol 5 No 2 (2023): Volume 5 Nomor 2 Desember 2023
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/as-hki.v5i2.5438

Abstract

Splitting a case file is defined as the act of creating a new case file with more than one defendant. The purpose of the research is to find out the rationale for splitting cases, the legal basis, the impact and challenges in the implementation of splitting cases. The method used in this research is descriptive normative legal research with data collection techniques through observation at the Medan District Court and collection of written references. Splitsing is regulated in the provisions of Article 142 of the Criminal Procedure Code, but in the case of corruption in the Medan District Court it is true that the prosecutor split the case but in the trial the case was merged in accordance with the provisions of Article 141 of the Criminal Procedure Code, this was done so as not to conflict with the legal principle of contante justitie (fast, simple and low cost justice). Splitting will only complicate and slow down the trial process and even cause convoluted trials so that the principle of contante justitie is not fulfilled. In addition to the impact of splitsing, there are also challenges in its implementation, namely the possibility of defendants in other cases helping each other in their testimony so as not to incriminate the final decision of the crime and the violation of the defendant's human rights, namely the principle of non-self-incrimination.
Illegal Access Melalui Metode Phising Pada Platform Transaksi Digital Cryptocurrency Dalam Perspektif KUHP Baru dan Undang-Undang ITE Ramadhan, Taufiq; Wahyudi, Arief; Lbn Batu, Dewi Pika
Pagaruyuang Law Journal Volume 9 Nomor 2, Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v9i2.7142

Abstract

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami keadaan darurat dalam hal kejahatan siber. Hal ini terlihat pada peningkatan yang signifikan kasus kejahatan siber yang dirilis oleh Pusiknas Bareskrim Polri Tahun 2022 hingga 2025. Salah satu jenis kejahatannya adalah akses ilegal melalui metode phising pada plaltform transaksi digital cruptocurrency. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai bentuk phising sebagai modus operandi yang digunakan dalam melakukan kejahatan yang dihimpun melalui direktori putusan mahkamah agung dan menganalisis perbuatannya dalam perspektif KUHP Baru dan UU ITE. Kasus ini menarik untuk diulas secara mendalam melalui analisis hukum yang komprehensif dan bersifat normatif. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pertama terdapat berbagai bentuk dan modus operandi phising yang dilakukan oleh pelaku kejahatan akses ilegal sebagaimana dihimpun dari direktori putusan mahkamah agung yaitu phising melalui email palsu, phising tool kit, phising menyertakan virus malware, vandalisme cash phising, dan script jebakan. Kedua, dalam perspektif Undang-Undang ITE, akses ilegal dengan metode phising yang menimbulkan kerugian diatur dalam Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) jo. Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 51 ayat 2. Materi hukum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memisahkan rumusan pasal perilaku kejahatan, akibat yang ditimbulkan, sanksi dan unsur-unsur kejahatannya berbeda dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang lebih efisien karena dalam 1 pasal mengandung rumusan perbuatan, perilaku, akibat dan sanksi pidana sekaligus. Dalam KUHP baru, akses ilegal dengan metode phising diatur pada Pasal 332.