Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami keadaan darurat dalam hal kejahatan siber. Hal ini terlihat pada peningkatan yang signifikan kasus kejahatan siber yang dirilis oleh Pusiknas Bareskrim Polri Tahun 2022 hingga 2025. Salah satu jenis kejahatannya adalah akses ilegal melalui metode phising pada plaltform transaksi digital cruptocurrency. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai bentuk phising sebagai modus operandi yang digunakan dalam melakukan kejahatan yang dihimpun melalui direktori putusan mahkamah agung dan menganalisis perbuatannya dalam perspektif KUHP Baru dan UU ITE. Kasus ini menarik untuk diulas secara mendalam melalui analisis hukum yang komprehensif dan bersifat normatif. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pertama terdapat berbagai bentuk dan modus operandi phising yang dilakukan oleh pelaku kejahatan akses ilegal sebagaimana dihimpun dari direktori putusan mahkamah agung yaitu phising melalui email palsu, phising tool kit, phising menyertakan virus malware, vandalisme cash phising, dan script jebakan. Kedua, dalam perspektif Undang-Undang ITE, akses ilegal dengan metode phising yang menimbulkan kerugian diatur dalam Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) jo. Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 51 ayat 2. Materi hukum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memisahkan rumusan pasal perilaku kejahatan, akibat yang ditimbulkan, sanksi dan unsur-unsur kejahatannya berbeda dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang lebih efisien karena dalam 1 pasal mengandung rumusan perbuatan, perilaku, akibat dan sanksi pidana sekaligus. Dalam KUHP baru, akses ilegal dengan metode phising diatur pada Pasal 332.