Sistem distribusi royalti lagu di Indonesia masih menghadapi bebagai permasalahan, seperti ketidaktransparanan perhitungan royalti, lemahnya penegakan hak cipta, dan kurangnya modernisasi teknologi dalam pengelolaan data. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian imbalan bagi musisi dan belum optimalnya perlindungan hak ekonomi pencipta lagu. Penelitian ini betujuan menganalisis peranan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam program royalti lagu sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan penghargaan yang layak bagi musisi di Indonesia. LMKN berfungsi sebagai pusat kliring royalti, pengawas lembaga manajemen kolektif, dan penentu tarif royalti yang adil, sehingga menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi musisi. Metode deskriptif kualitatif dengan studi literatur digunakan untuk menganalisis kerangka hukum, fungsi, serta tantangan yang dihadapi LMKN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LMKN sangat strategis dalam membangun sistem distribusi royalti yang efisien dan transparan, meningkatkan perlindungan hak ekonomi musisi, serta mendorong penghargaan tidak hanya berupa kompensasi finansial tetapi juga pengakuan profesional melalui edukasi dan program sosial. Namun, masih diperlukan penguatan regulasi, modernisasi teknologi, dan peningkatan kesadaran publik agar sistem royalti dapat berjalan optimal dan berkeadilan. Studi ini menegaskan bahwa peran LMKN krusial untuk menciptakan ekosistem musik Indonesia yang sehat, berkelanjutan, dan mendukung keberlangsungan karir musisi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif nasional.