Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, dinamika sosial, ekonomi, serta hukum menuntut adanya mekanisme penyelesaian konflik yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Arbitrasi muncul sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menjamin kerahasiaan, fleksibilitas, serta keputusan yang final dan mengikat. Sementara itu, rekonsiliasi memiliki peran strategis dalam memulihkan hubungan sosial dan membangun kembali kepercayaan antar pihak pasca-konflik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan arbitrasi dalam penyelesaian konflik serta menelaah kontribusi rekonsiliasi dalam memperkuat hasil penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan ialah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang berfokus pada analisis sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrasi terbukti efektif dalam menyelesaikan sengketa bisnis dan perdata karena prosesnya yang cepat, efisien, dan bersifat rahasia. Namun, penerapannya di negara berkembang masih menghadapi kendala struktural dan pemahaman hukum. Di sisi lain, rekonsiliasi berperan penting dalam membangun perdamaian berkelanjutan melalui pemaafan, komunikasi, dan pemulihan hubungan sosial. Sinergi antara arbitrasi dan rekonsiliasi menghasilkan penyelesaian konflik yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dan harmoni sosial.