Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Menjerat Overclaim: Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Skincare dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Regita Surya Prameswari; Ahmad Irzal Fardiansyah; Fristia Berdian Tamza
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 4 (2025): Tema Hukum Perdata dan Kenotariatan
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i4.1965

Abstract

The skincare industry in Indonesia has experienced rapid growth in recent years, leading businesses to innovate their beauty products and then promote or advertise them. However, many businesses are currently making exaggerated claims when promoting their products, and some even have products whose contents do not match their labels or promotional claims, causing consumers to suffer losses. The problem addressed in this study is how to regulate overclaiming and product inconsistencies based on the Consumer Protection Law and how to hold business actors accountable for such violations. The method used is normative legal research with a qualitative approach, based on the search and analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials, which include legislation (particularly the UUPK and BPOM regulations in the field of cosmetics), legal literature, scientific journals, and other relevant sources. The results of the study show that the practice of overclaiming and product content inconsistencies in skincare products constitute violations of basic consumer rights, particularly the right to safety and the right to accurate, clear, and honest information. In the event of a violation, business actors can be held civilly liable through compensation obligations as stipulated in Article 19 of the UUPK, or criminally liable through the threat of sanctions under Article 62 in conjunction with Article 8 of the UUPK. The research findings also confirm that BPOM supervision and test results play a strategic role as the basis for law enforcement against business actors. Therefore, administrative, civil, and criminal sanctions are expected to have a deterrent effect and strengthen consumer protection in the skincare industry.
Konstruksi Hukum Penyelesaian Sengketa Alternatif melalui Mediasi dalam Sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Fegita Maharanny; Regita Surya Prameswari; Yulia Kusuma Wardani; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6190

Abstract

Perkembangan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dalam era modern seringkali menimbulkan sengketa akibat ketidakseimbangan posisi para pihak. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dinilai kurang efektif karena memakan waktu, biaya tinggi, serta prosedur yang kompleks. Oleh karena itu, mediasi sebagai bagian dari alternatif penyelesaian sengketa (APS) menjadi solusi yang lebih efisien dan fleksibel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum mediasi dalam sengketa konsumen serta mekanisme pelaksanaannya berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Arbitrase dan APS, serta Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur mediasi. Selain itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berperan penting sebagai mediator yang aktif dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan yang adil. Namun demikian, masih terdapat kelemahan, seperti fragmentasi pengaturan, ketimpangan posisi para pihak, serta lemahnya kekuatan eksekutorial hasil mediasi di luar pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan agar mediasi dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi konsumen.
Gugatan Class Action Sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen Atas Pelanggaran Sertifikasi Halal Regita Surya Prameswari; I Gede AB Wiranata; Sepriyadi Adhan S; Ahmad Zazili; Zulkarnain Ridlwan
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2026): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jcs.v11i1.5785

Abstract

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk dan hak konsumen. Namun, pelanggaran sertifikasi halal masih terjadi dan merugikan masyarakat. Dalam situasi ini, mekanisme class action menjadi relevan karena memungkinkan konsumen menggugat secara bersama-sama secara lebih efisien dan memberikan tekanan hukum yang lebih kuat kepada pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan analisis mengenai gugatan class action digunakan atas pelanggaran sertifikasi halal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ada secara normatif dan melalui studi kepustakaan serta dikaji secara kualitatif. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah gugatan class action relevan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang memungkinkan konsumen menuntut haknya secara kolektif dengan lebih efisien. Meskipun UUJPH tidak mengatur secara khusus mengenai class action, UUPK melalui Pasal 46 serta PERMA No. 1 Tahun 2002 memberikan dasar hukum dan prosedur pengajuannya. Class action dipandang efektif karena kasus pelanggaran sertifikasi halal umumnya menimbulkan kerugian massal dengan fakta dan dasar hukum yang seragam. Melalui mekanisme ini, sekelompok konsumen dapat diwakili oleh beberapa orang untuk mengajukan gugatan tanpa harus melakukan tuntutan individual yang memakan waktu, biaya, dan proses panjang. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Mekanisme Gugatan class action menjadi sangat relevan dalam kasus pelanggaran sertifikasi halal karena sifat kerugian yang biasanya dialami secara massal dan memiliki kesamaan fakta, dasar hukum, serta jenis tuntutan.