Pemilu legislatif merupakan instrumen utama dalam mewujudkan demokrasi lokal yang berkualitas. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah masih diwarnai oleh praktik politik transaksional yang berpotensi memengaruhi perilaku pemilih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan pola praktik politik transaksional, faktor-faktor yang mendorong terjadinya praktik tersebut, serta implikasinya terhadap perilaku pemilih pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi dengan informan yang dipilih secara purposive, meliputi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), calon legislatif atau tim sukses, tokoh masyarakat dan tokoh adat, serta pemilih di beberapa daerah pemilihan di Kabupaten Padang Pariaman. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan teknik triangulasi untuk menjamin keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik politik transaksional masih berlangsung dalam berbagai bentuk, seperti pemberian uang, barang kebutuhan pokok, bantuan sosial, serta janji politik yang bersifat personal. Praktik tersebut didorong oleh kondisi sosial-ekonomi masyarakat, budaya politik lokal yang permisif, lemahnya literasi politik pemilih, serta strategi pragmatis aktor politik. Implikasi dari praktik ini adalah terbentuknya perilaku pemilih yang cenderung pragmatis dan berorientasi jangka pendek, yang berdampak pada menurunnya kualitas partisipasi politik dan legitimasi demokrasi lokal. Oleh karena itu, penguatan pendidikan politik, literasi pemilih, serta penegakan hukum pemilu secara konsisten menjadi kebutuhan mendesak dalam meningkatkan kualitas demokrasi lokal