Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Peranan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dalam Menangani Kasus Sengketa Perdata Akibat Cidera Janji : Penelitian Dara Puspitasari; Ika Ayudyanti
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 2 (October 202
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i2.4442

Abstract

Business growth in Indonesia has resulted in an increase in civil disputes, particularly those resulting from breaches of business agreements. Many small and medium enterprises (MSMEs) experience difficulties accessing legal services due to financial constraints and limited legal knowledge. In this context, Legal Consultation and Aid Institutions (LKBH) play a strategic role in providing legal assistance and ensuring access to justice. This study uses a juridical-sociological method with a qualitative descriptive approach. The results indicate that LKBH's role in handling business breaches includes litigation and non-litigation assistance, legal consultation, and mediation. The main obstacles faced by LKBH include limited human resources and operational funds. This study recommends strengthening LKBH's capacity through institutional support and synergy with the government and business actors.
Implementasi Normatif Pembatasan Hak Narapidana di Rumah Tahanan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Septian Dwi Anggara Putra; Ika Ayudyanti; Noer, Zakiah
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.2066

Abstract

Pembatasan hak narapidana adalah akibat hukum dari pelaksanaan hukuman penjara, tetapi dalam suatu negara yang berlandaskan hukum, pembatasan tersebut wajib dilakukan dengan tetap menjaga prinsip hak asasi manusia. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menandai pergeseran cara pandang sistem pemasyarakatan di Indonesia dari pendekatan yang bersifat punitif dan koersif ke pendekatan yang berorientasi pada hak-hak serta keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 secara normatif telah membangun pembatasan hak narapidana yang bersifat selektif dengan membedakan antara hak yang bersifat non-derogable dan hak yang dapat dibatasi secara terbatas, serta sesuai dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan standar perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD NRI 1945 dan ICCPR. Akan tetapi, kesesuaian ini masih bersifat normatif dan membutuhkan penerapan yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta dukungan dari peraturan pelaksana agar tujuan pemasyarakatan yang berfokus pada penghormatan terhadap martabat manusia dapat dicapai dengan optimal.
Asas Legalitas terhadap Penerapan Living Law dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Arianti, Renaldy Saputra; Suyanto; Ika Ayudyanti
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 07 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i07.2065

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengintegrasikan living law melalui Pasal 2 ayat (2) sebagai sumber hukum pidana supletif. Penelitian ini menganalisis interaksi asas legalitas dengan living law dalam KUHP baru, dengan rumusan masalah: (1) Bagaimana kedudukan asas legalitas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ketika membuka ruang berlakunya living law sebagai sumber hukum pidana? (2) Bagaimana konstruksi normatif mengenai living law dalam Pasal 2 KUHP jika ditinjau dari prinsip non-retroaktif, khususnya terkait batasan, kriteria, dan mekanisme penetapan hukum adat sebagai sumber hukum pidana?. Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif yuridis dengan analisis kualitatif, termasuk dalam menafsirkan secara konstitusional, sistematis, dan gramatikal terhadap Pasal 1 hingga 3 KUHP. Data primer yang digunakan terdiri dari KUHP, UUD 1945, dan Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016; sedangkan data sekunder meliputi literatur tentang hukum pidana, jurnal SINTA, dan doktrin hukum adat. Fokus analisis terletak pada prinsip nullum crimen, nulla poena sine praevia scripta lege dan non-retroaktif (Pasal 3 KUHP). Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa asas legalitas tetap menjadi yang utama seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1), dengan hukum yang hidup berfungsi untuk mengisi kekosongan sejalan dengan kriteria Pancasila, HAM, dan keselarasan masyarakat adat. Konstruksi pada Pasal 2 memastikan penerapan non-retroaktif melalui pendekatan prospektif, batasan substansial, serta mekanisme verifikasi di pengadilan yang melibatkan tokoh adat dan Kementerian Hukum dan HAM. Penggabungan ini memperluas pluralisme dalam hukum pidana sesuai dengan Pasal 18 B UUD 1945, tetapi membutuhkan adanya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya penafsiran yang subjektif.
Transformasi Hak Berpendapat Konstitusional di Ruang Siber: Analisis Normatif Konflik Pasal 27A UU ITE dengan Pasal 28E (2)-(3) UUD 1945 Muhammad Aditya Ramadhan Sya; , Sylvia Setjoatmadja; Ika Ayudyanti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4644

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara warga negara menyampaikan pendapat, menggeser aktivitas dari dunia nyata ke dunia maya. Transformasi ini menyebabkan dampak hukum yang penting, yaitu munculnya ketegangan antara jaminan konstitusional hak untuk mengemukakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan pembatasan hukum yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27A yang melarang serangan terhadap kehormatan atau nama baik di dunia digital dikritik karena rumusan aturannya bisa diartikan berbagai cara, sehingga membuka kemungkinan pemaksaan hukum terhadap ekspresi kritis warga negara. Penelitian ini menyajikan dua pertanyaan utama: 1) Bagaimana perbedaan antara Pasal 27A UU ITE dengan Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945 dalam pandangan mengenai hierarki aturan hukum dan supremasi konstitusi? 2) Apakah Pasal 27A UU ITE sudah memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, serta proporsionalitas sebagai syarat pembatasan hak untuk berpendapat secara konstitusional? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, serta analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini membahas prinsip lex superior derogat legi inferiori, supremasi konstitusi, dan standar pembatasan Hak Asasi Manusia yang sah dalam praktik ketatanegaraan. Analisis tersebut menunjukkan bahwa pembatasan hak untuk menyampaikan pendapat diizinkan secara konstitusional selama memenuhi syarat legalitas, legitimasi, dan proporsionalitas. Namun, isi Pasal 27A masih belum menunjukkan kepastian hukum yang cukup dan ketidakseimbangan yang optimal, sehingga bisa menyebabkan konflik dengan pokok-pokok UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan berdasarkan konstitusi serta perubahan aturan untuk menyamakan regulasi siber dengan perlindungan hak yang dijamin dalam konstitusi di negara hukum yang demokratis.
Pergeseran Kewenangan Pendaftaran Persekutuan Komanditer Pasca Permenkumham 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer Asri Dwi Purwanti; Suyanto; Ika Ayudyanti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4645

Abstract

Penelitian ini mengkaji alasan mendasar di balik transformasi sistem pendaftaran CV menuju basis data elektronik Kementerian Hukum dan HAM, sekaligus mengevaluasi kekuatan mengikat akta pendirian yang terdaftar melalui SABU. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran kewenangan pendaftaran CV didasarkan pada 3 pilar kebijakan, yaitu efisiensi usaha, pengaturan data terpusat, dan integrasi dengan sistem OSS. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada keselarasan dengan KUHD untuk menghindari ketidakpastian hukum keperdataan. Di sisi lain, kekuatan pembuktian dari CV elektronik bergantung pada keaslian akta notaris serta eksposur digital melalui SABU. Meskipun tantangan dalam menyelaraskan data dan pengakuan bukti elektronik dalam konteks peradilan masih memerlukan penyajian bukti ganda untuk memastikan kepastian hukum dalam transaksi perdata yang modern.