Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Izin Edar Sebagai Legalitas Usaha Kosmetik Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 Dan Peraturan Bpom : Studi Kasus Pelanggaran Klaim Izin Edar Oleh Wbs Cosmetic Lalu Anugrah Nugraha; Maya Pramudita; Dewi Puspitorini Husodo; Sherliyanah; I Komang Tresna; Umu Istikharoh; Emirald Isfihan; Francis Maryanne Pattynama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4080

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tata cara perolehan izin edar (legalitas) kosmetik di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta bentuk sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin edar, dengan implementasi pada studi kasus WBS Cosmetic. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kesehatan memberikan dasar normatif mengenai kewajiban setiap pelaku usaha untuk memperoleh izin edar sebelum produk beredar sebagai jaminan keamanan, mutu, dan khasiat produk kosmetik. Sementara itu, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis yang mengatur prosedur, dokumen, dan mekanisme pengajuan notifikasi secara daring melalui sistem BPOM. Pelanggaran terhadap kewajiban izin edar diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 80 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, hingga penutupan akses daring, serta dapat dikenakan sanksi pidana jika terdapat unsur kesengajaan atau penipuan. Kasus WBS Cosmetic di Lombok Timur menjadi contoh konkret pelanggaran izin edar, di mana produk dimusnahkan meskipun dinyatakan aman, karena tidak memenuhi kewajiban hukum perizinan, sehingga melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  
Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit Terhadap Tindakan Medis Dokter Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Arief Rahman; Dewi Puspitorini Husodo; Sherliyanah; Rahayu Sri Utami
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4277

Abstract

Pertanggungjawaban rumah sakit atas tindakan medis dokter merupakan isu penting dalam perlindungan hukum pasien seiring meningkatnya kompleksitas pelayanan kesehatan dan kasus dugaan malpraktik medis. Rumah sakit tidak lagi dipandang hanya sebagai penyedia fasilitas kesehatan, melainkan sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian pelayanan medis yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pertanggungjawaban rumah sakit terhadap tindakan medis dokter yang menimbulkan kerugian bagi pasien serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban rumah sakit dalam memberikan perlindungan hukum kepada pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pertanggungjawaban rumah sakit bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk pertanggungjawaban rumah sakit bersifat multidimensional, meliputi pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi, pertanggungjawaban institusional melalui mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi dan sanksi administratif, serta pertanggungjawaban sebagai pelaku usaha jasa kesehatan. Integrasi ketiga rezim hukum tersebut menegaskan kewajiban rumah sakit untuk bertanggung jawab secara finansial, administratif, dan manajerial guna menjamin perlindungan hukum pasien.  
Tinjauan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Tenaga Medis Dalam Penanganan Komplikasi Anastesi Sherliyanah; Agam Sulaksono; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4783

Abstract

Komplikasi anestesi merupakan risiko medis yang tidak sepenuhnya dapat dihindari dalam praktik pelayanan kesehatan, namun sering menimbulkan sengketa hukum ketika pasien mengalami kerugian. Ketidakjelasan batas pertanggungjawaban tenaga medis berpotensi menimbulkan kriminalisasi profesi dan mengurangi perlindungan hukum bagi pasien. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan batas pertanggungjawaban hukum tenaga medis dalam menangani komplikasi anestesi serta mengkaji mekanisme penerapan pertanggungjawaban hukum dokter anestesi untuk menjamin kepastian hukum bagi pasien dan tenaga medis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum tenaga medis diatur melalui tiga rezim, yaitu perdata, pidana, dan administrasi kesehatan. Pertanggungjawaban perdata muncul dari perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian pasien dan memiliki hubungan kausal dengan tindakan medis. Pertanggungjawaban pidana diterapkan bila terdapat kelalaian berat atau kesengajaan yang menyimpang dari standar profesi, pelayanan, dan prosedur operasional. Pertanggungjawaban administratif berfungsi menjaga mutu layanan melalui sanksi disiplin. Batas tanggung jawab tenaga medis ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar profesional dan prinsip acceptable medical risk, sehingga tidak setiap komplikasi dapat dikategorikan sebagai malpraktik. Mekanisme penerapan pertanggungjawaban hukum dokter anestesi dilakukan secara berlapis melalui rekomendasi majelis disiplin sebelum proses hukum berlanjut. Penyelesaian non-litigasi diutamakan untuk menjaga hubungan terapeutik, sedangkan litigasi ditempuh bila terdapat indikasi kelalaian atau kesepakatan gagal tercapai.